
Jakarta, RIC – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Laporan Keuangan Tahun 2023, ada hal menarik untuk ditelisik yakni pada Buku Perseroda dan Entitas Anak.
Dalam buku itu, BPK mengungkap Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo berikut anak perusahaannya.
LHP BPK yang memfokuskan pemeriksaan pada PT JakPro dan Entitas Anak lainnya merupakan kali kedua.
Pertama, LHP Kepatuhan atas Aktivitas Operasional dan Penugasan Tahun Buku (TB) 2018 s.d. Semester I TB 2020. Kedua, LHP atas Laporan Keuangan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Entitas Anak Tahun Buku 2023.
Menelisik LHP BPK 2023, pada awal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, BPK sudah mencetak Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) untuk PT Jakarta Propertindo (PT JakPro).
Berdasar buku LHP BPK tersebut, BPK menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian dalam pencatatan dan pelaporan aset tetap.
BPK memerinci antara lain: saldo aset tetap selain tanah dan bangunan pada PT JakPro dan PT Jakarta Utilitas Propertindo tidak didukung rincian aset yang memadai; aset tetap belum diklasifikasikan sesuai kelas asetnya; alokasi harga perolehan aset pada setiap kelas aset tetap tidak didasarkan dokumen sumber dan kertas kerja yang memadai; penerapan saat dimulainya perhitungan depresiasi tidak konsisten; aset dalam penyelesaian pada PT JakPro dan Jakarta Utilitas Propertindo yang berkaitan dengan penugasan dari Pemprov DKI Jakarta senilai Rp76,18 Milyar berlarut larut dan belum jelas kelanjutannya.
Lalu, aset dalam penyelesaian PT Jakarta Utilitas Propertindo senilai Rp14,59 Milyar tidak didukung bukti pencatatan dan/atau tidak dapat ditelusuri keberadaan fisiknya. Tidak memadainya catatan dan kebijakan dalam Grup dalam pengelolaan aset tetap.
Terkait beberapa hal di atas, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan atas kemungkinan dampak kelemahan tersebut terhadap saldo aset tetap, beban depresiasi dan kerugian penurunan nilai aset tetap.
Berikutnya, saldo properti investasi Grup tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan sebesar Rp6,02 Trilyun.
Dalam hal ini BPK mengindetifikasi kelemahan pengendalian signifikan dalam pencatatan dan pelaporan properti investasi.
Hasil identifikasi BPK antara lain: penyajian nilai properti investasi termasuk di dalamnya aset tanah dan/atau bangunan yang tidak memenuhi kriteria PSAK 13 sebagai properti investasi, di antaranya lima gedung yang belum dikuasai PT JakPro yang masih disajikan pada saldo awal senilai Rp90,58 Milyar; tiga bangunan yang belum dinilai; dua lokasi tanah dan/atau bangunan pada SBU Mall Pluit Junction dan SBU Muara Karang yang substansi digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa senilai Rp225,56 Milyar pada PT JakPro; bagian dari dua bangunan yang substansi digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau tujuan untuk administratif pada PT Pulo Mas Jaya senilai Rp75,68 Milyar; penyajian nilai properti investasi tidak mencakup tanah dan/atau bangunan yang secara substansi memenuhi kriteria PSAK 13 sebagai properti investasi karena dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam jangka panjang, diantaranya empat bidang tanah aset lain – lain satu bidang tanah real estate dan satu aset persediaan tanah untuk real estate pada PT Pulo Mas Jaya.
Walaupun begitu, sebagaimana disajikan dalam buku itu, Grup tidak menerapkan PSAK 13 dan kebijakan akuntansi perusahaan secara konsisten sesuai substansi pemanfaatan aset dan sampai saat ini belum menyesuaikan pencatatan aset – aset tersebut.
Menurut BPK, apabila Grup menerapkan PSAK 13 dan menerapkan kebijakan akuntansi perusahaan, kemungkinan besar akan memiliki dampak material pada saldo properti investasi dan keuntungan atau kerugian neto dari penyesuaian terhadap nilai wajar.
Pada bagian lain BPK menuliskan risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah atau pengabaian pengendalian internal. *tim-ric