
Gedung DPRD DKI Jakarta./ist
Jakarta, RIC – Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024- 2029 yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024 belum keluar, belum diterima DPRD DKI Jakarta.
Surat Keputusan KPU itu sampai 12 Agustus 2024 belum diterima DPRD DKI Jakarta. Padahal menurut sumber realitasindonesia.com di DPRD DKI Jakarta, proses pengurusan surat-surat sampai pada hari pelantikan membutuhkan waktu cukup lama.
Biasanya sekitar dua bulan sebelum pelantikan, SK KPU sudah diterima. “Ini tinggal 14 hari lagi, SK belum keluar. Sementara untuk pengurusan surat-surat sebelum pelantikan butuh waktu lama, sekitar dua bulan proses pengurusan surat – surat, sejak SK KPU diterima. Keterlambatan SK KPU karena adanya gugatan Partai Nadem di Dapil Jakarta Utara. Provinsi lain sudah tidak ada persoalan. Hanya Jakarta yang belum keluar SK KPU untuk pelantikan,” ujar sumber realitasindonesia.com, Senin (12/8/2024).
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, kalau sampai 26 Agustus 2024 belum dilantik, maka terjadi kekosongan dewan. Pemda DKI berjalan tanpa pengawasan dari para wakil rakyat.
Dalam kekosongan dewan maka akan timbul kesenjangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak hanya itu, dengan kekosongan dewan dapat menimbulkan resistensi pada realisasi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD 2024.
Bahkan dengan kekosongan dewan, lanjut Amir, bisa menimbulkan keterbatasan dalam pembahasan RAPBD 2025 serta melahirkan kendala strategis dan operasional terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. (as)