
Jakarta, RIC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Biro Umum dan Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membeli lampu kristal enam unit dari Ceko dengan harga per unit Rp780 juta.
Anggaran untuk membeli lampu kristal untuk Gedung Balaikota yang dibangun pada abad ke-19 ini, diusulkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Anggaran untuk beli lampu kristal dari Ceko dipaparkan Kepala Biro Umum dan Sekretariat Pemprov DKI Jakarta Sugih Ilman dalam Rapat Kerja lanjutan Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan mitra eksekutif, Minggu (11/8/2024), di gedung DPRD DKI Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono.
Keinginan membeli lampu kristal ini mendapat sorotan para wakil rakyat yang hadir dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan mitra eksekutif. Sorotan bukan hanya soal jauh-jauh beli ke Ceko atau harganya mahal tetapi juga, apa urgensinya.
Simon Lakamadu, wakil rakyat dari Fraksi PSI, mempertanyakan keinginan membeli lampu kristal dari Ceko. Simon bukan hanya mempersoalkan harga mahal dan barang dari Ceko, tetapi wakil rakyat ini, juga mempersoalkan mengapa data mengenai lampu kristal yang mau dibeli sebanyak enam unit tetapi dipaparkan tiga unit.
Sementara, Lauw Siegvrieda, wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan justru berharap tidak perlu beli lampu kristal dari Ceko. Menurut Siegvrieda, lampu yang lama bisa dipakai lagi. Caranya cukup membersihkan, mencuci atau merebus. Bahkan secara terpisah kepada realitasindonesia.com, Siegvrieda mengatakan, kalau mau cari barang antik bisa ke Pasar Ular, Jakarta Utara.
Sedang, Achmad Yani, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta dan juga wakil rakyat dari Fraksi PKS berpendapat, kalau memang tidak urgen, tidak mendesak, lebih baik menggunakan lampu yang ada saat ini.
Kepala Biro Umum dan Sekretariat Pemprov DKI Jakarta Ugih Ilman menjelaskan, membeli lampu kristal mengganti lampu lama sekaligus menyesuaikan dengan gedung bersejarah Balaikota, sebuah bangunan cagar budaya yang dibangun pada abad ke -19.
Selain itu, membersihkan lampu yang ada agar tetap bisa digunakan tetap tidak baik, tidak bagus lagi. Dan, rencana membeli lampu kristal dari Ceko untuk gedung bersejarah, gedung cagar budaya, sudah mendapat pertimbangan dan masukan dari tim ahli.
Usulan untuk membeli lampu kristal dari Ceko, belum disetujui Komisi A DPRD DKI Jakarta. Sedianya, dalam rapat kerja lanjutan hari ini, Senin (12/8/2024), akan diputuskan sekaligus diketuk apakah beli lampu kristal disetujui atau tidak. (as)