Kaukus Daulat Rakyat mendorong agar DPR segera memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena MK memutuskan Gibran tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan. *kirman
Jakarta, RIC – Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan ijazah atau persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka makin besar. Ibarat pepatah, bola salju makin menggelinding makin besar. Hampir semua elemen masyarakat bahkan masyarakat biasa pun melalui pelbagai platform media digital menyuarakan agar Gibran turun dari kursi Wapres.
Tak hanya di media sosial, hampir semua lapisan masyarakat pun mendorong DPR agar memakzulkan Gibran.
Dalam hal ini, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan partai-partai politik. Ia mendorong DPR RI menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyelidiki persoalan tersebut, termasuk melalui hak angket apabila memenuhi persyaratan hukum dan tata tertib DPR.
Kesalahan Parpol
Amir menyoroti sikap partai politik yang mengusung maupun tidak mengusung Gibran dalam Pilpres 2024. Menurut dia, partai-partai yang tetap mengikuti kontestasi pemilihan presiden saat itu ikut berada dalam sistem politik yang menerima pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
Bukan hanya parpol, Amir juga menyoroti penyelenggara Pemilu mulai dari KPU dan Bawaslu.
“Ini kesalahan partai politik, baik yang mengusung maupun yang tidak mengusung. Saat itu, partai-partai yang tidak mengusung Gibran tetap mengikuti Pilpres. Artinya, mereka menerima keputusan yang meloloskan Gibran,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Selasa (13/10/2026)?
Polemik ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
MK juga menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance, academic records dan explanation of grades yang terungkap dalam persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Namun, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Pada akhirnya, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan itu tidak dapat disederhanakan sebagai putusan yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk menjabat sebagai Wakil Presiden.
Amir menilai putusan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dan lembaga negara. Ia mengaitkan persoalan ini dengan prinsip pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurut dia, dugaan persoalan dalam proses pencalonan harus diperiksa secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pemenuhan persyaratan calon pemimpin nasional dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Pemakzulan Secara Konstitusi
Amir menilai DPR mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh penjelasan yang memadai.
Ia menyebut hak angket, hak interpelasi, maupun mekanisme pengawasan lain dapat menjadi instrumen untuk meminta keterangan dan menyelidiki persoalan yang memenuhi ketentuan hukum.
Selain itu, Amir berpandangan, DPR perlu menelusuri peran partai-partai politik dalam proses pencalonan Gibran. Menurutnya, evaluasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada individu, tetapi juga kepada sistem dan keputusan politik yang memungkinkan proses tersebut berlangsung.
Ia juga menyinggung kemungkinan pemakzulan sebagai salah satu opsi yang dibicarakan dalam polemik ini.
Namun, secara konstitusional, pemakzulan bukan proses yang dapat dilakukan secara langsung hanya karena muncul kontroversi politik. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk proses melalui DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi. Sumber: JDIH DPR RI.
Karena itu, wacana pemakzulan harus didasarkan pada alasan konstitusional, bukti dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata desakan politik.
Di luar polemik Gibran, Amir turut mengingatkan DPR agar tidak mengabaikan agenda legislasi yang menyangkut pemberantasan korupsi, termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Menurut dia, partai politik dan DPR harus menunjukkan komitmen terhadap pembenahan tata kelola pemerintahan melalui pengawasan yang efektif, penegakan hukum, dan pembahasan regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Amir menilai persoalan integritas partai politik akan terus menjadi perhatian apabila lembaga perwakilan dinilai tidak mampu merespons persoalan publik secara terbuka dan bertanggung jawab.
Amir juga menyinggung apa yang ia sebut sebagai cawe-cawe mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dinamika politik nasional. Ia menggunakan istilah “PKI gaya baru” untuk menggambarkan dugaan pola permainan politik yang menurut pandangannya perlu diwaspadai.
Menurut Amir, persoalan ini perlu dijawab melalui konsolidasi politik yang mengutamakan kepentingan bangsa. Ia mengusulkan penguatan komunikasi antarpihak, termasuk partai politik, serta mengajak unsur masyarakat sipil untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Amir turut menyebut perlunya solidaritas di kalangan purnawirawan dan prajurit TNI serta umat Islam. Namun, konsolidasi tersebut harus ditempuh secara damai, konstitusional, dan tetap menghormati supremasi sipil serta hukum. *man