Rapat Pansus Penagihan Fasos - Fasum dalam rapat Pansus, Senin (27/4/2026), yang dipimpin Ketua Pansus, Inggard Joshua. *ric/man
Jakarta, RIC — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Penagihan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) Kewajiban Pengembang.
Hal ini dikemukakan Ali Lubis, salah seorang anggota Pansus Penagihan Fasos – Fasum dalam rapat Pansus, Senin (27/4/2026), yang dipimpin Ketua Pansus, Inggard Joshua.
Menurut Ali Lubis, untuk mempercepat proses penagihan fasos dan fasum yang menjadi kewajiban pengembang perlu Satgas Gabungan dengan anggota dari pihak eksekutif dan legislatif. Bahkan perlu didukung dan didampingi pihak penegak hukum.
Ali Lubis menambahkan, untuk mempermudah dan mempercepat penyerahan fasos dan fasum perlu ada aturan yang tegas. Hal ini penting agar kewajiban fasos dan fasum cepat diserahkan.
Semisal, setelah izin membangun dikeluarkan maka selama proses pembangunan langsung ditagih kewajiban. Selama pengembang membangun atau memanfaatkan lahan, proses harus ada tahapan penagihan sehingga ketika pengusaha selesai memanfaatkan lahan kewajiban fasos dan fasum pun beres. Tahapan- tahapan ini perlu diatur.
Sedang Mohamad Ongen Sangaji, anggota Pansus lainnya, meminta agar dalam penagihan fasos dan fasum harus tegas agar kewajiban cepat diserahkan sehingga bisa dimanfaatkan dan difungsikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat. (as)