Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik Endin Samsudin sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi di Gedung KH Noer Ali, Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (28/11/2025). *Ist
Bekasi, RIC — Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah melantik Endin Samsudin sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi di Gedung KH Noer Ali, Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (28/11/2025).
Bupati Ade memilih Endin Samsudin setelah melewati serangkaian seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang juga diikuti oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Henri Lincoln dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Iwan Ridwan.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.3/Kep.1517-BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi yang turut disaksikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi.
Terkait pelantikan tersebut, kritik terhadap Endin pun tetap ada. Sebagaimana diungkapkan Jamaluddin, aktivis Bekasi, sebenarnya Endin masuk kategori tidak layak menduduki posisi Sekda. “Berdasarkan informasi, hasil seleksi Endin dikatrol,” ungkap Jamaludin, menanggapi pelantikan Endin sebagai Sekda.
Tak hanya itu, masih kata Jamaluddin, posisi Endin sebagai Kepala Kepegawaian juga bisa menjadikan seleksi itu menjadi bias. “Apalagi sebelumnya ada sinyalemen, Endin sowan ke provinsi pada Selasa (25/11) dan Kemendagri pada Kamis (27/11) sebelum penetapan sebagai calon Sekda. Jadi, sudah layakkah Endin menduduki posisi Sekretaris Daerah?,” tanya Jamaluddin.
Menyoal kejanggalan – kejanggalan tersebut, Jamaluddin meminta KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam seleksi posisi Sekda tersebut. “Alangkah lebih baik KPK melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan dalam seleksi Sekda Kabupaten Bekasi,” tandas Jamaluddin. *man