Bawaslu RI gelar Literasi Data Pengawasan Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/11/2025)..
Jakarta, RIC — Langkah progresif Bawaslu RI dalam melakukan digitalisasi dan integrasi sistem data serta literasi data pengawasan Pemilu, diapresiasi sejumlah kalangan. Langkah Bawaslu RI dianggap tindakan cerdas dan tepat terutama dalam merespon paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berpotensi menimbulkan multiplayer effect dalam pelaksanaan Pemilu ke depan.
Hal tersebut dikemukakan anggota Dewan Pembina Literasi Demokrasi Indonesia (Literasindo) Achmad Fachrudin pada acara diskusi yang dilaksanakan Bawaslu RI di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Pembicara lainnya adalah Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perundang-undangan Universitas Sebelas Maret Surakarta Prof Dr Agus Riwanto MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini MH.
Dengan langkah tersebut, menurut Achmad Fachrudin yang juga mantan anggota Bawaslu DKI, kerja-kerja pengawasan Pemilu di masa depan diyakini akan menjadi lebih mudah, cepat dan efektif. Sehingga berkontribusi positif dan konkrit dalam melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu.
Meski demikian, Pengajar di Universitas PTIQ tersebut mengingatkan, akan multi dimensional-nya data dan kompleksitas dalam pengelolaan data Pemilu, baik yang dikelola Bawaslu maupun non Bawaslu (KPU dan instansi pemerintah). Untuk itu, ia menyarankan, agar integrasi data Pemilu tersebut bukan hanya di internal Bawaslu atau KPU, melainkan juga melibatkan Bawaslu dan KPU serta pemerintah pusat sebagai penyedia sumber data Pemilu.
Sebelumnya anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI Dr Puadi MM mengatakan, paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), berpotensi menimbulkan multiplayer effect dalam pelaksanaan Pemilu ke depan.
Itulah sebabnya, Bawaslu RI melakukan dan meningkatkan langkah-langkah progresif dalam pengelolaan data pengawasan Pemilu. Langkah ini sebenarnya sudah sudah dilakukan pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan membuat kanal “Satu Data” Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Langkah progresif lainnya yang digencarkan oleh Bawaslu RI saat ini adalah melakukan literasi data Pemilu. Bagi Pengawas Pemilu, jelas Puadi, literasi data ini menjadi kompetensi strategis, mulai dari deteksi dini pelanggaran, membaca tren pelanggaran, memprediksi potensi masalah Pemilu, dan lain-lain. Tujuan akhirnya adalah memperkuat fungsi pencegahan, bukan sekadar penindakan.
Selain Pengawas Pemilu, segmentasi literasi data Pemilu yang disasar oleh Bawaslu RI adalah kalangan penggiat demokrasi, kampus atau universitas, serta mahasiswa S1, S2 hingga S3. Dengan langkah progresif ini, Puadi berharap data yang dikelola Bawaslu bukan hanya menjadi sumber riset ilmiah tetapi juga bisa digunakan untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pemilu. (abh/man).