
Gedung Balaikota Jakarta. *ist
Jakarta, RIC – Paling tidak sekitar tiga bulan lebih, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang saat ini dijabat Marullah Matali akan berakhir pada Desember tahun ini. Suara – suara siapa bakal calon Sekda ini cukup ramai disuarakan pelbagai komponen di Jakarta.
“Kalau menurut aturan tiga bulan sebelum jabatan sekda berakhir sudah harus dibentuk pansel untuk memproses sekda baru. Minggu kedua September ini pansel harus sudah terbentuk,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Rabu (3/9/2025).
Masih menurut Amir, Panitia Seleksi (Pansel) masih memiliki kelemahan. Pansel itu dipakai untuk merekayasa atau menentukan atau meloloskan calon yang telah ditentukan sebelumnya.
Rekayasa seperti ini pernah terjadi di dalam proses penetapan Joko Agus Setiyono sebagai Sekda DKI. Rekayasa tersebut dilakukan agar Joko Agus Setiyono mendukung penjabat gubenur Heru Budi Hartono dalam rangka mengamankan legasi Jokowi waktu itu.
“Hal ini perlu saya kemukakan karena selama dua bulan lebih saya mengamati masih ada tokoh dan sekelompok elite di DKI Jakarta yang menginginkan Joko Agus Setiyono kembali menjadi Sekda. Namun perlu diketahui pula, penetapan sekda di tingkat provinsi bisa juga dilakukan tanpa lewat pansel yaitu dengan cara gubernur mengajukan tiga orang calon dengan pangkat golongan 1B kepada Presiden untuk salah satunya ditetapkan sebagai sekda provinsi,’ terang Amir.
Amir melanjutkan, dari sini bisa dipahami bahwa penetapan Sekda Provinsi merupakan hak prerogatif Presiden dengan kewenangan diskresi. Jika Gubernur masih mau mengajukan Joko Agus Setiyono maka Gubernur masih harus mencari dua orang lagi dengan pangkat 1B.
“Namun dalam Kondisi stabilitas politik dan keamanan saat ini, saya berpendapat Presiden akan memanggil Pramono Anung untuk menemukan cara yang cukup aman untuk menetapkan siapa yang layak sebagai Calon Sekda DKI 2025-2030. Dan kita akan bisa memantau hal ini Minggu depan,” pungkas Amir. *man