
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik sejumlah 59 pejabat Pemprov DKI Jakarta, Rabu (752025). ist
MELIHAT dan mengamati proses promosi dan pelantikan pejabat DKI Jakarta saat ini, memberi kesan banyak drama. Prosesnya penuh lika – liku sehingga tidak beraturan, bahkan boleh dikatakan tidak terkoordinasi baik.
Hal ini terlihat mulai tanggal 2 Mei 2025. Saat itu, ada lima pejabat mengikuti tes kelayakan dan kepatutan di DPRD DKI Jakarta. Mereka berjumlah lima orang, Calon Walikota Jakarta Selatan, Calon Walikota Jakarta Timur, Calon Walikota Jakarta Utara, Calon Bupati Kepulauan Seribu.
Dan, Calon Sekretaris DPRD DKI Jakarta. Biasanya atau selama ini, mereka yang ikut tes kelayakan dan kepatutan di DPRD hanya calon walikota. Kali ini, Calon Sekretaris DPRD DKI Jakarta pun ikut tes kelayakan dan kepatutan.
Tidak berhenti di situ. Beredar lagi undangan buat 22 pejabat untuk mengikuti tes kompetensi berlangsung dua hari, tanggal 6 Mai dan 7 Mei 2025. Dalam undangan itu, ada yang yang telah mengikuti tes kelayakan dan kepatutan di DPRD DKI Jakarta dan dinyatakan layak dan pantas masih diundang tes kompetensi. Dialah Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Agustinus.
Di sisi lain, tanggal 2 Mei 2025, beredar Surat Gubernur DKI Jakarta mengirim surat ke Mendagri agar 62 pejabat yang tercantum di dalam surat itu ditetapkan agar dilantik. Di dalam 62 nama pejabat itu, sudah ada 22 nama pejabat yang diundang untuk ikut tes kompetensi yang direncanakan tanggal 6 dan 7 Mei 2025.
Menjadi pertanyaan untuk apalagi undangan tes kompetensi kalau para pejabat itu sudah layak Terbukti 22 nama pejabat itu sudah ada dan sudah dikirim Gubernur ke Mendagri melalui surat tertanggal 2 Mei 2025 meminta penetapan agar dilantik. Pada titik ini, terlihat pula tidak ada atau kurang koordinasi. Untung saja, informasi yang diperoleh menyebutkan, tes kompetensi tidak jadi dilaksanakan.Tetapi, apa pun namanya terlihat jelas kurang koordinasi.
Puncaknya pada pelantikan 59 pejabat 7 Mei 2025, juga tidak kalah menarik dan penuh tanda tanya, termasuk di kalangan pejabat DKI Jakarta sendiri. Ada tiga pejabat tidak dilantik. Mereka, Andri Yansyah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sedianya, Andri Yansyah dilantik menjadi Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup tetapi batal. Artinya tetap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Menariknya, Dudi Gardesi Asikin yang rencananya menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga menggantikan Andri Yansyah, batal dilantik dan justru dilantik sebagai Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang semestinya tempatnya Andri Yansyah.
Selain Andri Yansyah batal dilantik, juga Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Ika Agustin Ningrum yang rencananya menjadi Kepala Dinas SDA. Marulitua, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang sedianya jadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pun batal dilantik. Kenapa batal? Tanya rumput yang bergoyang.*
andreas, pemimpin redaksi realitasindonesia.com