
Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Pram - Rano Karno. *ist
Jakarta, RIC – Ketua Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, Ima Mahdiah mengatakan, pihaknya taat kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang gubernur baru mengangkat staf khusus atau staf ahli.
“Kita taat kebijakan pemerintah pusat yang melarang gubernur baru mengangkat staf khusus atau tenaga ahli.Tapi kalau boleh usul, bila memang benar-benar diperlukan staf khusus atau tenaga ahli dan anggaran ada sebaiknya dibolehkan,” ujar Ima kepada realitasindonesia.com, Jumat (14/2/2025) Sore, usai pertemuan tim transisi dengan eksekutif di Ruang Pola Gedung Graha Ali Sadikin.
Sebagaimana diketahui BKN melarang gubernur baru mengangkat staf khusus atau staf ahli demi efisiensi anggaran, juga agar tidak terkontaminasi kepentingan politik dalam pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Senin (10/2/2025), Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai larangan BKN merupakan langkah bijak karena itu sejalan, sesuai serta searah Inpres No 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran di tengah ekonomi yang sulit dan banyak rakyat hidup susah.
Dengan adanya staf ahli atau staf khusus, kata Amir, tentu memerlukan fasilitas ruangan atau perkantoran dan itu semua memerlukan anggaran. Dan, ini tidak lagi sejalan dengan tujuan efisiensi anggaran.
Dikatakan Amir, langkah BKN juga merupakan suatu terobosan, karena sebelumnya mengangkat tenaga ahli atau staf khusus sudah biasa, lebih-lebih bila pimpinan daerah yang baru berasal orang partai. Dan, itu tentu tidak lepas dari kepentingan politik.
Dan ini, lanjut Amir, bisa terjadi konflik kepentingan bila banyak partai pendukung atau koalisi banyak partai yang tentu saja kepentingannya perlu diakomodasi. “Dalam situasi seperti ini, tentu ada konflik kepentingan, lantas tenaga ahli atau staf khusus partai mana yang harus diangkat dan diutamakan,” tegas Amir.
Amir menambahkan, dengan tidak ada staf ahli atau staf khusus, gubernur baru benar-benar gubernurnya rakyat dan bersama aparat di lingkungan pemerintahan membangun wilayahnya demi kepentingan rakyat bukan kepentingan partai pendukung.
Di samping itu, lanjut Amir, tanpa staf khusus atau tenaga ahli, para pejabat yang ingin bertemu gubernur tidak perlu harus melalui staf ahli atau staf khusus tetapi bisa langsung bertemu gubernur. Gubernur dan bawahannya harus satu dan bersatu membangun daerahnya demi rakyat.
Dalam mutasi atau promosi jabatan, tambah Amir, gubernur perlu percaya pada Tim Seleksi Jabatan dan Kepangkatan. Kepercayaan pada bawahan itu sangat penting dan tidak bagus bila dalam pemerintahan ada intervensi tenaga ahli atau staf khusus dalam hal promosi jabatan. (as)