
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin.*/ist
Jakarta, RIC – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin bertekad akan membuat 15 perda pada 2025 dengan dibantu kalangan akademisi dan para pakar.
Regulasi – regulasi tersebut antara lain, penanaman modal, RTRW dan penguatan anggaran. Kesemua Raperda tersebut, disebutkan Khoiruddin, beralas pada UU No 151 tahun 2024 tentang DKJ.
Walaupun begitu, Khoiruddin mengakui, UU tentang DKJ belum bisa diterapkan karena belum ada Keputusan Presidennya.
Jika demikian apakah yang ditargetkan Khoiruddin itu bukan mimpi di siang bolong?
Mengapa? sejauh ini, soal target pembuatan raperda dinilai terlalu muluk – muluk. Ibarat kata seperti napsu besar tenaga kurang. Antara target dan hasil, jauh panggang dari api. Target puluhan, hasil satuan.
Mengingat kesibukan anggota DPRD DKI yang padat seperti reses sampai tiga kali dalam satu tahun anggaran. Lalu, program sosialisasi perda (Sosper). Tak ketinggalan pula kunjungan kerja yang hampir tiap Minggu dilakukan.
Akan mungkinkah target 15 Raperda bisa menjadi Perda dengan kesibukan seperti yang dipaparkan di atas?
Berkaca pada tahun – tahun sebelumnya atau periode lalu, dari target 22 Raperda sampai terakhir 11 Raperda pun yang jadi kurang dari 5 raperda yang berhasil dirampungkan.
Begitu juga, soal alas hukum yang bakal digunakan dalam pembuatan raperda – raperda tersebut pun belum jelas benar. Masih menunggu Keppres soal pemindahan ibukota.
Payung Hukum
Terkait hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, DPRD memang punya fungsi regulasi namun dalam pembuatan regulasi tugasnya bukan hanya monopoli DPRD harus dilakukan bersama – sama dengan kepala daerah.
Berkaitan dengan rencana 15 regulasi yang dinarasikan Ketua DPRD DKI dalam pertemuan pers gathering, maka harus dijelaskan apakah raperda – raperda tersebut adalah prakarsa dewan ataukah rancangan yang disampaikan kepala daerah.
Kemudian, karena Jakarta sekarang ini masih tetap Daerah Khusus Ibukota, maka baik DPRD maupun kepala daerah belum/tidak boleh menggunakan UU tentang DKJ sebagai payung hukum penyusunan Raperda dimaksud karena sejatinya sekalipun UU No 151 sudah disahkan namun UU ini belum berlaku.
“Karenanya yang namanya Daerah Khusus Jakarta atau DKJ itu masih tersimpan di alam gaib, disamping itu Pemda DKI Jakarta tidak punya kewenangan untuk membentuk perda tentang DKJ. Apalagi DPRD sekarang adalah DPRD DKI Jakarta bukan DPRD DKJ yang masih di alam gaib,” ujar Amir, Minggu (22/12/2024).
Tak hanya itu, Amir juga menggarisbawahi pemanfaatan jasa kalangan akademisi dan pakar dalam pembuatan raperda – raperda yang telah ditargetkan.
Menurut Amir, jangan sampai keberadaan kalangan akademisi dan pakar dijadikan tameng bagi anggota DPRD DKI untuk bisa menyelesaikan pembuatan raperda dengan tetap menjalankan agenda – agenda yang sudah biasa dijalankan.
Dalam kaitan itu, penyusunan Raperda diawali dengan penyusunan naskah akademis karena maka pelibatan pakar dan akademisi dalam penyusunan naskah akademis dimaksud dilakukan secara transparan.
“Terlepas dari apapun, raperda – raperda tersebut harus tetap dibahas dan dikaji anggota DPRD sesuai tupoksinya bukan terima beres dari kalangan akademisi dan pakar,” pungkas Amir. *man