Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam acara Gerakan Membangun Budaya Berintegritas bagi ASN dan BUMD Menuju Jakarta Kota Global". *ist
ACARA gerakan anti korupsi yang dilaksanakan di Hotel Lumere Senen Jakarta Pusat, Rabu (4/122024), merupakan kegiatan terakhir di tahun 2024. Lalu, apakah tahun 2025 diteruskan lagi? Mestinya berlanjut.
Apalagi korupsi berkaitan perilaku orang maka perlu proses panjang untuk mengubah perilaku korup menjadi pribadi berintegritas, anti korupsi. Memang tidak mudah mengubah perilaku korup tetapi harus dilakukan karena untuk menggapai sesuatu yang baik, perlu proses dan kerja keras.
Gerakan anti korupsi meski terus dilakukan, hanya saja itu tidak cukup. Gerakan anti korupsi yang dilakukan masih dalam batas mengingatkan orang agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
Untuk bisa memberantas korupsi, perlu langkah besar agar korupsi bisa dicegah. Langkah besar itu sebenarnya bukan baru karena sudah dilakukan Inspektorat selama ini. Hanya saja, harus ditingkatkan dan tersistematis.
Langkah itu adalah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk di Sekretariat Dewan (Setwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mengawal proyek-proyek besar di SKPD dan BUMD harus dimulai dari awal bukan hanya pada saat pelaksanaan. Dan, saat ini pembahasan RAPBD 2025 sudah selesai dan sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam RAPBD tahun 2025 itu, banyak BUMD mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) ratusan miliar rupiah. Begitu pula di SKPD, tidak sedikit nilai anggarannya. Dan, tidak lama lagi RAPBD tahun 2025 kembali di Pemda DKI Jakarta jadi APBD 2025.
Tinggal pengawalan. Pengawalan ketat harus dilakukan. Pengawalan itu harus mulai dari awal karena dari perencanaan pun sudah bisa diduga ada yang kurang beres. Begitu pula saat penganggaran, pelaksanaan, pengadaan barang dan berbagai tahapan lainnya.
Bila ini dilakukan secara ketat dan tersistematis, korupsi bisa dicegah dan Pemerintahan Daerah (Pemda) DKI Jakarta bebas korupsi. Sebaliknya, bila hanya pada gerakan anti korupsi rasanya sulit mewujudkan Pemda DKI Jakarta bebas korupsi.
Gerakan anti korupsi hanya awal, bukan akhir dan masih sebatas mengingatkan, sebatas omon-omon, sebatas narasi. Tetapi kalau diikuti dengan pengawalan ketat dan sanksi bagi yang menyimpang maka Jakarta bebas korupsi akan jadi nyata.
Tinggal keseriusan Inspektorat sekaligus berani memberi sanksi bagi yang menyimpang dalam pelaksanaan proyek. Mari tunggu apakah Jakarta bebas korupsi atau hanya mimpi. ***
*andreas, pemimpin redaksi realitasindonesia.com