Nama Raffi Ahmad mencuat dalam pusaran kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan Blueray Cargo. Namun, Kendari nama Raffi Disebut, barang - barang yang terkait nama Raffi belum dimunculkan dalam persidangan. *Ist
Jakarta, RIC — Nama Raffi Ahmad disebut dalam kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Munculnya nama Raffi Ahmad dalam pusaran kasus ini pertama kali dalam sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup John Field dkk pada Jumat (5/6/2026) di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan disebutnya nama Raffi Ahmad dalam sidang tipikor, nampaknya juga menarik perhatian banyak pengamat. Satu diantaranya adalah Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah.
Guna mendalami keterkaitan nama Raffi Ahmad dalam kasus tersebut, realitasindonesia.com, meminta tanggapan Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah.
Berdasar keterangan yang berhasil dihimpun, kata Amir, sebenarnya Raffi Ahmad tidak pernah melakukan pengirim barang dimaksud. Jika dia melakukan pengiriman harus ada bukti transaksi atau invoice.
Lalu, keterkaitan nama Raffi Ahmad dan Blueray Cargo, saat itu Raffi tengah bersantai di kafe yang tak jauh dari kantor Blueray Cargo. Kantor Blueray Cargo berada di California.
“Saat itu datang orang menghampiri Raffi dan mengaku kerja di kantor itu dan mengajak Raffi singgah di kantornya. Saat di kantor itu, ada pertanyaan yang dilontarkan Raffi, apa bisa melakukan pengiriman barang. Ternyata orang itu akan bertanya dulu kepada pimpinannya,” ungkap Amir.
Masih kata Amir, hasil dari pembicaraan itu tidak diketahui pasti. Namun jika benar permintaan Raffi untuk pengiriman barang dimaksud terjadi, harus ada bukti transaksi.
“Informasinya, bukti pembelian, pengiriman dan bukti pengambilan barang – barang itu tidak ada. Jadi informasi Raffi Ahmad turut serta dalam dugaan kasus itu adalah tidak benar,” tegas Amir.
Untuk itu, imbuh Amir, wajar saja Raffi menggandeng pengacara kondang Hotman Paris guna menghadapi masalah hukum tersebut. Hal ini dilakukan guna membersihkan nama dari jeratan kasus tersebut.
“Oleh karena itu, saya berharap, jangan sampai pengungkapan nama Raffi Ahmad ini hanya untuk mengalihkan pandangan publik dari penanganan dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai,” tandas Amir.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan. *man