Achmad Fachrudin, Pembelajar dan Penggiat Demokrasi dari Universitas PTIQ. *Ist
Oleh: Achmad Fachrudin, Pemerhati Masyarakat dan Kebudayaan Betawi
GAGASAN atau lebih luas lagi diskursus tentang pembentukan Lembaga Adat Masyarakat Betawi (LAMB) yang kuat (powerful), tunggal (mirip DPP KNPI sebelum terjadi perpecahan), bermakna (meaningful) dan berdampak (impact), sudah bergaung lama. Setidaknya bersamaan proses pembahasan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga RUU tersebut ditetapkan menjadi UU No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ pada 28 Maret 2024. Hingga kini riak-riaknya masih ada, meski makin kurang terdengar dan kurang teramplifikasi.
Dinamika, turbulensi dan ketegangan kreatif seputar LAMB, merupakan hal yang lumrah. Apalagi bagi etnis Betawi yang dikenal pluralistik dalam aliran pemikiran yang terbentuk dari perjalanan sejarah, agama, kolonialisme, urbanisasi serta berbagai respon terhadap arus modernisasi dan globalisasi. Justeru manakala isu atau diskursus seputar LAMB sepi peminat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepedulian etnis atau tokoh Betawi terhadap suatu isu yang sebenarnya sedikit-banyak mempertaruhkan masa depannya.
Argumen Filosofis dan Politis
Ada banyak argumen yang bisa diajukan guna mendukung gagasan pembentukan LAMB yang kuat dan solid, terlepas dari adanya pro dan kontra. Dari perspektif filosofis, pembentukan LAMB berakar pada kebutuhan fundamental untuk menjaga keberlangsungan identitas dan nilai-nilai budaya sebagai bagian inheren dari martabat manusia dan komunitas. Dalam kerangka ini, LAMB diposisikan sebagai instrumen kultural yang berfungsi memelihara “ruh” atau spirit kebudayaan. Sehingga masyarakat Betawi tidak kehilangan makna eksistensialnya sebagai suatu komunitas beradab.
Secara yuridis, pembentukan LAMB memiliki legitimasi kokoh dalam sistem hukum nasional. Hal ini ditegaskan melalui UU No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ, khususnya Pasal 31. Secara eksplisit pada UU tersebut mengakui dan memperkuat peran lembaga adat dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi landasan normatif yang memberikan kepastian hukum bagi pembentukan dan pengembangan kelembagaan adat serta penguatan posisi masyarakat di era global city.
Dari sudut pandang sosiologis, keberadaan LAMB merupakan respons cerdas terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat Betawi. Proses urbanisasi dan pembangunan kota yang pesat telah memunculkan berbagai bentuk marginalisasi struktural, disrupsi budaya, serta gejala disorganisasi sosial. Dalam konteks ini, LAMB hadir sebagai jawaban yang diharapkan mampu menjaga kohesi, memperkuat solidaritas dan menopang stabilitas komunitas.
Dukungan akan kehadiran LAMB juga bisa dibangun berdasarkan argumen politis. Yakni: berkaitan dengan distribusi kekuasaan dan representasi. Kebutuhan representasi kolektif dalam proses pengambilan kebijakan meliputi penguatan posisi tawar masyarakat Betawi dalam relasi dengan Negara (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan para aktornya guna mencegah masyarakat Betawi menjadi objek pembangunan dan bukan subjek, serta menghindari konflik kepentingan melalui kanal representasi yang terlembagakan. Dengan hadirnya LAMB, diharapkan berfungsi sebagai alat artikulasi kepentingan politik-kultural masyarakat Betawi secara sah, terstruktur dan efektif.
Lalu argumen kultural. Budaya Betawi adalah warisan hidup (living heritage) yang harus dijaga melalui praktik, bukan sekadar simbol. Tanpa institusi solid, budaya akan terfragmentasi, terkomersialisasi secara tidak terkendali atau bahkan hilang dan hanya menjadi fosil. Kemudian argumen ekonomi (ekonomi budaya atau kretif). Budaya Betawi memiliki potensi sebagai sumber ekonomi kreatif, daya tarik pariwisata dan basis UMKM lokal. Tanpa institusi kuat, manfaat ekonomi dari kehadiran UU DKJ tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat Betawi. Bahkan yang terjadi eksploitasi atau komodifikasi oleh pihak luar.
Selain juga argumen administratif–kelembagaan. Dalam sistem modern, pengakuan atas suatu etnis tanpa dukungan kelembagaan kuat, berpotensi melemahkan etnis lokal. Jikapun tetap berjalan, aspek kemanfaatannya tidak maksimal dan optimal. Sirkulasi dan distribusi ekonomi sulit akan sepenuhnya berdampak netes ke bawah (trickle-down effect). Oleh karena itu, diperlukan institusi, struktur organisasi dan mekanisme kerja yang efektif dan efisien serta relasi formal dan simbiosis-mutualistik dengan Pemprov DKI dan DPRD DKI serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Pembentukan LAMB juga bisa dipandang sebagai hasil refleksi kritis dan berkelanjutan dari para tokoh serta masyarakat Betawi mengenai pentingnya pembaruan institusional yang adaptif, responsif dan mampu mengakselerasi transformasi sosial-budaya secara berkelanjutan. Serta argumen untuk menjaga identitas dan jati diri lokal. Hal ini disebabkan karena globalisasi cenderung menyeragamkan budaya. Tanpa institusi penjaga nilai yang kuat dan solid (LAMB), budaya berpotensi hanya menjadi simbol tanpa makna.
Pendekatan Institusional
Dengan menggunakan teori sosial, sekurangnya terdapat tiga pola aliran pemikiran (trikotomi) dalam merespon LAMB di kalangan tokoh, pemikir dan aktivis Betawi. Pertama, pendekatan institusional yang berfokus pada penguatan struktur, legalitas dan tata kelola lembaga adat. Sehingga mampu memanfaatkan peluang (opportunities) secara maksimal potensi UU tentang DKJ; maksimalisasi potensi kepemimpinan Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Pramono Anung-Rano Karno yang dikenal sangat berkomitmen pada pemajuan masyarakat dan kebudayaan Betawi. Serta mempunyai posisi tawar menawar (bargaining power) kuat, sekurangnya berimbang dengan Pemerintah Daerah dan DPRD DKI dan berbagai kekuatan politik dan ekonomi lainnya.
Dengan adanya LAMB yang powerful, etnis Betawi tidak hanya eksis dan survive, tetapi mampu menjadi subjek/aktor aktif (bukan objek pasif, dan apalagi pelengkap penderita) dalam pembangunan Jakarta yang berkeadilan dan berakar pada budaya lokal. Melalui LAMB, budaya Betawi diimajinasikan menjadi budaya mainstream dan soko guru kebudayaan nasional di Jakarta. Muaranya, kebudayaan Betawi mampu bersaing di era global city dan berkontribusi konkret dan empirik dalam memajukan etnis Betawi pada khususnya dan masyarakat Jakarta pada umumnya. Tanpa LAMB akselerasi pemajuan masyarakat dan kebudayaan Betawi, dikuatirkan jalan di tempat. Bahkan berpotensi mengalami kemunduran (backsliding).
Kehadiran LAMB yang kuat dan tunggal tidak didesain secara sistematis untuk mereduksi demokrasi internal dan membuldoser Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Betawi yang jumlahnya sangat banyak dan beragam: dari yang berbadan hukum maupun tidak atau belum; dari yang aktif berkegiatan hingga yang hanya papan nama. Terlebih terhadap Majelis Kaum Betawi (MKB) yang berdasarkan hasil Kongres Istimewa Kaum Betawi 2025 mendapuk kembali Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat dan Marullah Matali sebagai Ketua Wali Amanah Majelis Kaum Betawi. Bahkan jika LAMB terbentuk, seyogianya MKB bertransformasi dan menjadi katalisator dan organisator utama LAMB.
Sebenarnya preseden positif Lembaga Adat yang kuat dan fungsional sudah ada di sejumlah daerah. Seperti Kalimantan Tengah, Bali, Sumatera Barat, Riau dan lain-lain. Pada daerah-daerah tersebut, selain mempunyai payung hukum Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), pengangkatan ketua lembaga adat atau tokoh adat tertinggi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Bupati/Walikota. Bahkan sering kali melibatkan pertimbangan DPRD atau mekanisme Pemilihan yang dikukuhkan Pemerintah Daerah. Sehingga lembaga adat menjadi institusi strategis dalam memajukan masyarakat lokal, baik melalui peraturan daerah maupun melalui kebijakan dan program pembangunan daerah.
Pendekatan Substantif dan Simbiotik
Kelompok atau aliran pemikiran kedua cenderung mengedepankan pendekatan substantif atau substansial, yaitu menitikberatkan pada penguatan nilai, norma, praktik budaya, serta program kerja konkret. Upaya yang dilakukan meliputi revitalisasi tradisi dan kesenian Betawi, pendidikan budaya sejak dini, serta penguatan peran tokoh adat dan ulama. Pendekatan ini bertumpu pada proses pelestarian makna budaya sebagai fondasi utama keberlanjutan identitas kolektif.
Dalam memperjuangkan aspirasinya, kelompok ini mengedepankan partisipasi luas dengan melibatkan forum masyarakat adat, pelaku seni budaya, serta berbagai elemen masyarakat Betawi. Keterlibatan aktif berbagai pihak tersebut diharapkan mampu memperkuat kebudayaan secara organik dari tingkat akar rumput. Sementara itu, pendekatan ketiga bersifat simbiotik-kolaboratif yang menekankan kemitraan lintas sektor. Strateginya mencakup kolaborasi dengan pemerintah, akademisi dan sektor swasta, serta integrasi budaya Betawi ke dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk pemanfaatan teknologi digital sebagai medium pengembangan.
Ketiga pendekatan tersebut, yakni: institusional, substantif, dan simbiotik memiliki kelebihan dan sekaligus kelemahan masing-masing. Pendekatan institusional unggul dalam legitimasi formal, tawar menawar politik (bargainig power) dengan Pemerintah Daerah dan DPRD DKI, daya pengaruh terhadap kebijakan publik, serta akses terhadap sumber daya atau anggaran daerah melalui APBD DKI. Sehingga memungkinkan integrasi kebijakan budaya dalam printah Pemerintah Daerah, khususnya perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah.
Namun demikian, pendekatan institusional juga memiliki kelemahan, seperti risiko elitisasi. birokratisasi budaya, politisasi, formalisme tanpa substansi, serta ketergantungan pada dukungan politik dan pendanaan dari Pemerintah Daerah. Di sisi lain, pendekatan substansial unggul atau mempunyai kelebihan dalam menjaga keaslian dan ketahanan budaya serta membentuk identitas generasi muda, tetapi lemah dalam mempengaruhi kebijakan, rentan stagnasi, jebakan populisme dan berpotensi menimbulkan fragmentasi.
Adapun pendekatan simbiotik kelebihannya mampu menawarkan sinergi antara negara, pasar dan komunitas serta membuka peluang inovasi dan perluasan dampak budaya. Meski demikian, pendekatan ini juga mengandung risiko komersialisasi berlebihan, distorsi nilai, dominasi aktor kuat, serta kecenderungan pragmatisme dan ketergantungan pada jejaring kolaborasi, serta jebakan politik pencitraan instan, artifisial dan semu.
Opsi Pilihan
Membaca secara umum alam pemikiran etnis Betawi, ada tren membutuhkan pendekatan institusional atau struktural guna lebih melakukan akselerasi dalam memajukan masyarakat Betawi. Jika asumsi itu benar demikian dan diamini, sangat perlu dibarengi dengan langkah-langkah konkretisasi guna mewujudkan LAMB yang kuat, dengan legalitas kepengurusan berasal dari SK Gubernur DKI. Diantaranya pertama, semua eksponen utama yang tergabung dalam MKB mengambil inisiatif, duduk bersama, untuk mendeklarasikan pembentukan komposisi kepengurusan LAMB yang definitif.
Dalam proses pembentukan dan penyusunan kepengurusan LAMB, para inisiator tersebut melibatkan perwakilan resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Setelah musyawarah tersebut menelorkan keputusan kepengurusan definitif LAMB lalu dibawa ke Gubernur DKI untuk dimintai SK pengesahan dan penetapannya. Ini langkah yang dianggap paling rasional, elegan dan sekaligus menunjukan betapa besarnya kelapangan dada dari para tokoh Betawi untuk lebih mengedepankan kepentingan bersama/institusi.
Kedua, jika inisiatif pembentukan LAMB tidak juga terwujud, maka dengan otoritas dan legitimasi kuat sebagai Kepala Daerah dan kepentingan masyarakat Betawi hasil Pilgub DKI 2024—tentu dengan sebelumnya mendengarkan pandangan dan masukan dari pimpinan/tokoh otentik Ormas Betawi, khususnya MKB— Gubernur DKI ‘dapat’ menerbitkan SK Pembentukan Kepengurusan LAMB. Meski demikian, langkah ini sebenarnya hanya bagus dilakukan manakala dalam situasi dan kondisi darurat. Dalil fiqihnya antara lain berbunyi: “keadaan darurat membolehkan hal-hal yang semula dilarang” atau “menolak kerusakan (masadat) didahulukan daripada menarik kemaslahatan”.
Sebenarnya ada pilihan ketiga, yakni hadirnya seorang tokoh yang dipandang saat ini paling tepat, berpengaruh dan diterima semua pihak. Kemudian melakukan inisiatif mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua LAMB dengan sebelumnya mendapat dukungan dari pimpunan Ormas Betawi, khususnya MKB. Serta legalitas formal/SK Gubernur DKI. Namun tampaknya langkah tersebut tidak mungkin dilakukan dengan alasan etis atau ewuh pakewuh. Tapi apapun opsi dan cara untuk membentuk LAMB, di dalam AD/ART LAMB perlu dilengkapi kode etik perilaku berorganisasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Respon Eksternal
By the way, bagaimana kira-kira respon eksternal (maksudnya elit atau institusi di luar etnis Betawi) terhadap kehadiran LAMB? Hampir bisa dipastikan juga beragam. Tergantung sudut pandang dan kepentingannya. Jika ia oknum politisi, pejabat atau institusi yang selama ini memanfaatkan isu etnis Betawi hanya untuk kepentingan politiknya. Tentu sangat senang dengan insoliditas Ormas dan institusi Betawi. Sebab dengan kondisi demikian, kalangan ini lebih mudah memanfaatkan isu etnis Betawi menjadi instrumen dan komoditas politiknya.
Sebaliknya, jika pihak eskternal mempunyai kepedulian dengan nasib orang Betawi, tentu prihatin dan tidak senang dengan manakala melihat kondisi institusi Betawi yang tidak sepenuhnya powerful. Serta berikhtiar untuk memberikan kontribusi positif dan empirik agar institusi Betawi powerful, serta efektif memainkan peran, fungsi dan tanggungjawabnya. Di luar itu, terdapat pihak eksternal yang cenderung mengambil posisi permisif. Terpenting kalangan ini bisa eksis, aman, nyaman dan survive di tanah Betawi, Jakarta. Wallahu ‘alam bissawab. *