Achmad Fachrudin, Pengajar Pengantar Sosiologi di Universitas PTIQ Jakarta. *Ist
Oleh: Achmad Fachrudin, Pengajar Pengantar Sosiologi di Universitas PTIQ Jakarta
MENURUT UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan rumah tangga dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual (pelakunya disebut dengan penjahat kelamin) atau penelantaran rumah tangga terhadap anggota keluarga. Termasuk ancaman, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Sejumlah pakar mendefinisikan KDRT sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk mendominasi/menyakiti.
Terdapat sejumlah aktor (pihak) yang terlibat dalam peristiwa KDRT. Dari sisi pelaku kekerasan, bisa terjadi dari suami terhadap istri, istri terhadap suami, orang tua terhadap anak, atau anggota keluarga lain (misalnya mertua, saudara). Kemudian korban kekerasan bisa istri, suami, anak atau manusia lansia (lanjut usia) dalam keluarga.
Aktor lainnya: saksi, yakni: orang yang melihat, mendengar atau mengetahui kejadian KDRT. Misalnya tetangga, anggota keluarga lain atau teman dekat. Sementara dari pihak pendukung/penanganan KDRT adalah mereka yang membantu korban atau menangani kasus KDRT. Antara lain aparat penegak hukum (Polisi), Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak, Psikolog atau konselor, Tenaga medis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain-lain.
Klasifikasi dan Kategorisasi KDRT
Dalam peristiwa KDRT, terdapat beragam aktor yang saling terkait. Dari sisi pelaku, kekerasan dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, istri terhadap suami, orang tua kepada anak, maupun oleh anggota keluarga lainnya seperti mertua atau saudara. Sementara itu, korban tidak terbatas pada satu kelompok saja —mereka bisa berupa istri, suami, anak, hingga lansia yang berada dalam lingkup keluarga.
Selain pelaku dan korban, ada pula pihak saksi, yaitu individu yang melihat, mendengar atau mengetahui terjadinya KDRT. Mereka bisa berasal dari lingkungan terdekat seperti tetangga, kerabat atau teman dekat. Di sisi lain, terdapat aktor pendukung yang berperan penting dalam penanganan kasus KDRT. Mereka meliputi aparat penegak hukum seperti polisi, lembaga perlindungan perempuan dan anak, psikolog atau konselor, tenaga medis, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan pendampingan dan bantuan bagi korban.
KDRT sendiri memiliki beragam bentuk yang secara umum dapat dibagi ke dalam dua klaster besar. Pertama adalah kekerasan fisik (tangible), yaitu bentuk kekerasan yang tampak secara kasat mata dan biasanya meninggalkan bekas pada tubuh korban. Tindakan ini mencakup perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, luka atau cedera, seperti memukul, menampar, menendang, menjambak rambut, mendorong atau membanting.
Selain itu, kekerasan juga dapat dilakukan dengan menggunakan benda, seperti memukul dengan alat, menyiram air panas, hingga melukai dengan senjata tajam atau benda keras. Dalam kondisi tertentu, korban bahkan dapat dikurung atau diikat secara paksa. Dampak dari kekerasan fisik ini dapat sangat serius, mulai dari memar dan patah tulang hingga berujung pada kematian.
Klaster kedua adalah kekerasan nonfisik atau psikis (intangible), yang tidak selalu terlihat, namun berdampak besar pada kondisi mental korban. Bentuk ini meliputi tindakan yang menimbulkan rasa takut, meruntuhkan kepercayaan diri, serta menyebabkan penderitaan emosional. Contohnya adalah menghina, merendahkan, mencaci, mengancam, menakut-nakuti, hingga mengontrol secara berlebihan seperti bersikap posesif atau melarang bergaul.
Termasuk pula tindakan mempermalukan korban di depan umum dan praktik gaslighting yang membuat korban merasa bersalah atau meragukan kewarasannya sendiri. Dalam ranah ini juga terdapat penelantaran rumah tangga, yakni ketika seseorang tidak memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain kedua klaster tersebut, KDRT juga dapat berbentuk kekerasan seksual dan ekonomi. Kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan tanpa persetujuan, memaksa praktik seksual yang tidak diinginkan, serta eksploitasi tubuh pasangan. Sementara itu, kekerasan ekonomi dapat berupa tidak memberikan nafkah meskipun mampu, mengendalikan keuangan secara ketat untuk menekan korban, melarang korban bekerja atau menguasai harta milik korban. Bentuk lainnya adalah penelantaran, seperti mengabaikan kebutuhan dasar —makan, kesehatan, dan pendidikan— serta tidak menjalankan tanggung jawab sebagai anggota keluarga.
Dari keseluruhan bentuk tersebut, KDRT dapat dikategorikan berdasarkan tingkat keparahannya menjadi tiga tingkatan, yaitu berat (hard), sedang (moderate), dan ringan (soft). KDRT berat meliputi tindakan yang menyebabkan luka serius, seperti pemukulan hingga patah tulang, penganiayaan dengan benda berbahaya atau bahkan percobaan pembunuhan.
KDRT tingkat sedang mencakup tindakan seperti menampar, menendang atau mendorong hingga menimbulkan memar, menarik rambut dengan kasar, serta ancaman kekerasan fisik. Adapun KDRT ringan dapat berupa bentakan, makian, sikap cemburu berlebihan yang berujung pada kontrol terhadap pasangan. Hingga pengabaian kebutuhan emosional anggota keluarga seperti pasangan, anak atau lansia.
Bagaikan Gunung Es
Kasus KDRT terjadi di berbagai tempat, baik di ruang terbuka maupun di ruang tertutup. Bahkan seringkali terjadi di ruang tertutup yang tidak diketahui oleh khalayak. Bisa jadi hal ini terjadi karena kesepakatan ‘tak tertulis’ antar pelaku dengan korban. Namun bisa jadi karena oleh para pihak, khususnya pelaku, sengaja menutupi aksi bejatnya agar tidak menarik perhatian anggota keluarga lain atau warga sekitar.
Peristiwa KDRT baru diketahui oleh anggota keluarga atau warga sekitar, ketika ada anggota keluarga atau warga sekitar membongkarnya. Yang lebih mengenaskan, terjadi korban KDRT yang mengalami luka parah dan bahkan ditemukan meninggal dunia. Sehingga menimbulkan geger dalam suatu rumah tangga atau lingkungan komunitas. Bahkan hingga ada yang terekspos di media online atau viral di media sosial.
Dari sisi pelaku atau korban KDRT, bisa dialami dan terjadi oleh siapa saja: dari mulai pejabat, pegawai negeri, pekerja swasta, buruh, hingga rakyat jelata. Bahkan tokoh agama atau figur masyarakat sekalipun pun, tidak luput dari kemungkinan menjadi pelaku atau korban KDRT. Dari sisi seks (jenis kelamin), KDRT dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan —suami, istri, remaja, bahkan anak-anak—meskipun mayoritas dilakukan oleh orang dewasa dan kalangan maskulin.
Istilah “gunung es” sangat tepat menggambarkan fenomena KDRT: yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil, sementara yang tersembunyi jauh lebih besar. Data tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Hingga awal September 2025, tercatat lebih dari 10.240 kasus KDRT, dengan rata-rata di atas 1.000 kasus per bulan dan puncaknya mencapai 1.395 kasus pada Juli 2025. Data nasional periode Januari–Oktober juga menunjukkan angka yang signifikan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tercatat 14.795 kasus KDRT dengan 15.657 korban. Puncak tertinggi terjadi pada Juli 2025 dengan 1.395 kasus baru. Angka tersebut merupakan kasus yang berhasil dicatat dan dilaporkan, sementara yang tidak terdata kemungkinan jauh lebih besar dengan kompleksitas masalah yang beragam.
Dari Karakter hingga Trauma
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kasus KDRT. Secara internal, pelakunya memiliki kepribadian yang secara alamiah tempramental, keras, egois, bengis, “berdarah dingin” dan suka dengan kekerasan. Perilaku seperti ini bisa jadi karena yang bersangkutan kurang beroleh pendidikan dan pembinaan moral dan mental memadai di dalam keluarga, sekolah atau lebih banyak ditempa di jalanan liar —akhirnya terbawa ketika sudah dewasa dan berumah tangga.
Kemudian, mendapat tekanan ekonomi bertubi-tubi sehingga membuat kesulitan hidup, kemiskinan atau pengangguran berkepanjangan. Sehingga dalam menyelesaikan masalah lebih mengandalkan otot dan emosi daripada kewarasan akal sehat. Namun bisa juga berasal dari orang yang latar belakang ekonomi memadai dan terbiasa hidup senang. Ketika berkeluarga menghadapi tekanan kehidupan yang kompleks dan berat —membuat perangai berubah menjadi ‘ringan tangan’ atau suka dengan kekerasan pisik.
Faktor lain, karena kurangnya pemahaman dan implementasi ajaran agama dan etika dalam berumah tangga; berasal dari latar belakang keluarga yang bermasalah (broken home) atau penuh konflik, sehingga terjadi reproduksi kekerasan dalam rumah tangga; masih kuatnya pandangan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah “aib keluarga” yang tidak layak dipublikasikan. Sehingga korban memilih diam demi menjaga nama baik keluarga. Serta anggapan bahwa KDRT merupakan urusan privat, urusan pribadi, baik oleh pelaku, korban ataupun pihak lain (saksi).
Dalam sejumlah kasus ditemukan, korban KDRT sangat bergantung secara ekonomi, atau takut kehilangan tempat tinggal dan sumber nafkah dari pelaku KDRT. Kondisi ini membuat korban KDRT merasa tidak memiliki pilihan selain bertahan. Hal ini terutama sering dialami dari pihak korban yang berasal dari kalangan perempuan. Penyebab lainnya akibat trauma psikologis korban, seperti depresi, stres, rendah diri dan trauma bonding sehingga membuat korban KDRT sulit mengambil keputusan untuk melapor atau enggan melaporkan peristiwa tragis yang dialaminya.
Faktor Lingkungan Sekitar
Sementara dari faktor eksternal, antara lain akibat mengalami tekanan sosial dan budaya, dimana lingkungan justru mendorong korban KDRT untuk bersabar, diam, menahan diri, mempertahankan rumah tangga dan tidak membuka aib keluarga. Kasus KDRT juga bisa dicermati dari teori relasi kuasa, dimana pelaku (pria) memiliki posisi superior sementara perempuan berposisi inferior (subordinat). Relasi kuasa yang tidak imbang tersebut tidak jarang membuat lelaki/pria melakukan tindakan seenak deweknya terhadap wanita.
Pada satu sisi, banyak korban tidak memahami dan menyadari bahwa mereka mengalami KDRT, terutama dalam bentuk psikis dan ekonomi. Karena tidak meninggalkan luka fisik. Penyebab lain minimnya akses dan kepercayaan terhadap sistem hukum, yang dianggap rumit, memakan waktu, dan tidak menjamin perlindungan. Sehingga seringkali kasus KDRT diselesaikan secara kekeluargaan.
Di sisi lain, keluarga inti, terdekat atau lingkungan sekitar permisif atau cuek, terhadap berbagai kasus KDRT. Bahkan ada yang beranggapan, KDRT urusan internal rumah tangga. Pihak eksternal, berdalih tidak perlu atau tidak mau ikut campur dengan adanya kasus KDRT karena kuatir justeru terjadi salah paham dan terkena imbas negatif. Padahal niatnya untuk melerai kasus KDRT.
Beberapa faktor lainnya, KDRT oleh pria terhadap wanita dipicu oleh wanita yang terlalu banyak menuntut pria/suami diluar kemampuan pria/suami. Serta karena faktor penegakan hukum terhadap pelaku KDRT jarang diterapkan secara konsisten. Jika diterapkan sanksinya terlalu ringan (hanya sanksi sosial atau moral) sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Akibatnya, asus KDRT terus mengalami reproduksi tanpa mampu diprediksi kapan akan berkurang secara signifikan.
Kejahatan Kemanusiaan
Ironis dan sekaligus masalahnya, KDRT sering dipandang sebagai persoalan pribadi atau domestik yang cukup diselesaikan dalam lingkup keluarga. Pandangan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Karena KDRT bukan sekadar konflik domestik, melainkan kejahatan kemanusiaan yang berdampak sistemik terhadap individu, keluarga, bahkan masyarakat. Akibatnya, peristiwa KDRT acapkali makin sering terjadi. Oleh sebab itu, KDRT harus menjadi persoalan bersama bahkan musuh bersama (common enemy) yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak untuk mengatasinya.
Dalam Maqasidus Syariah (tujuan syariat Islam) terdapat lima unsur pokok. Tiga unsur diantaranya adalah Hifdzu An-Nafs (Menjaga Jiwa), Hifdzu Aql (Menjaga Akal ) dan Hifdzu An Nasl (Menjaga Keturunan). Dan tindakan KDRT, bisa dimasukkan ke dalam pelanggaran karena mengabaikan tiga unsur tersebut. Dalam maqasidus shariah, relasi keluarga seharusnya dibangun atas dasar cinta, saling menghargai dan tanggung jawab, bukan dominasi dan apalagi kekerasan.
Dengan demikian, memandang KDRT sebagai kejahatan kemanusiaan dan lebih luas lagi bertentangan dengan Maqasidus Syariah, merupakan langkah penting untuk mengangkatnya dari ranah privat ke ranah publik. Kesadaran kolektif diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan serta membangun budaya yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pada akhirnya, sebuah masyarakat disebut beradab ketika mampu melindungi kelompok yang paling rentan, atau terlepas dari praktik KDRT.
Penanganan Holistik
Melihat kompleksitas dan tingginya angka KDRT, diperlukan perhatian serius dari berbagai pihak, baik individu, keluarga, maupun masyarakat secara kolektif. Penanganannya (treatment), solusi dan resolusinya harus dilakukan secara holistik, integral, simultan, dan melibatkan berbagai institusi seperti RT, RW, kelurahan, lembaga sosial, keagamaan, hingga kepolisian. Sejumlah langkah solusi atas problem kronis domestik ini antara lain pertama promotif melalui edukasi dan literasi untuk meningkatkan kesadaran serta membangun lingkungan yang sehat agar KDRT dapat dicegah.
Contoh langkah promotif meliputi sosialisasi peraturan perundangan khususnya UU KDRT, edukasi kesetaraan gender, komunikasi sehat dalam keluarga, kampanye anti-kekerasan melalui sekolah, kampus atau komunitas serta literasi di media sosial, penyuluhan hak dalam rumah tangga, pendidikan pranikah atau pasca nikah, pemberdayaan ekonomi perempuan, perubahan budaya dari menutup aib menjadi melindungi korban, menjadikan isu KDRT sebagai tema atau topik ceramah keagamaan, siraman rohani, atau tausiyah di pengajian, majelis taklim, khutbah Jum’at, saat akad nikah dan sebagainya.
Langkah kedua adalah preventif, yaitu pencegahan sebelum KDRT terjadi atau agar tidak berulang. Kegiatannya meliputi identifikasi keluarga berisiko, konseling keluarga, layanan pengaduan dini, pelatihan pengelolaan emosi, resolusi konflik, serta perlindungan hukum awal seperti mediasi atau peringatan. Kemudian, langkah ketiga adalah kuratif berupa penanganan kasus dan penegakan hukum setelah KDRT terjadi. Hal ini mencakup pelayanan medis, pendampingan hukum, konseling psikologis, penyediaan rumah aman (shelter), serta penindakan tegas terhadap pelaku.
Langkah keempat atau penting lainnya adalah rehabilitatif yang berfokus pada pemulihan korban dan perbaikan perilaku pelaku, seperti terapi trauma, reintegrasi sosial, program rehabilitasi pelaku, pelatihan keterampilan ekonomi, dan pendampingan berkelanjutan. Langkah paling buncit atau kelima adalah advokatif atau protektif yang berfokus pada perlindungan dan kebijakan, seperti penyusunan dan penegakan undang-undang, perlindungan korban, advokasi hak, koordinasi lintas sektor, serta penguatan sistem perlindungan.
Singkat kata, penanganan kasus KDRT harus terintegrasi, holistik dan melibatkan semua pihak. Bisa juga dengan pendekatan Pentahelix, yakni: model kolaborasi lima pihak —Akademisi, Bisnis, Komunitas, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah pada semua tingkatan, dan Media (ABCGM)— untuk mempercepat penanganan masalah KDRT secara sinergis. Pendekatan ini menggabungkan keahlian, sumber daya, dan jangkauan masing-masing serta kolaborasi semua pihak agar lebih efektif. *