Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyewa Gedung Intirub selama tiga tahun sebesar Rp69 Milyar karena gedung yang lama dibongkar total. *Andreas/RIC
INSPEKTORAT DKI Jakarta sudah menyelesaikan analisa mengenai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyewa gedung Graha Intirub di Jalan Cililitan Besar Jakarta Timur sebesar Rp69 miliar untuk tiga tahun atau setahun Rp23 miliar.
Hasilnya sudah ada. Seperti dikemukakan Kepala Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma kepada realitasindonesia.com, Rabu (17/12/2025), di Balaikota, bahwa sewa gedung Graha Intirub sebesar Rp69 miliar untuk tiga tahun, tidak ada masalah. Aman.
Dhany menyatakan, ada beberapa gedung lain di sekitar gedung Graha Intirub diambil sebagai pembanding sebelum Dinas Lingkungan Hidup menetapkan gedung Graha Intirub sebagai pilihannya untuk karyawan Dinas Lingkungan beraktifitas karena gedung milik Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak layak lagi.
Gedung Graha Intirub, kata Dhany, besar dan jadi pilihan karena pegawai banyak dan banyak kendaraan yang memerlukan halaman parkir sehingga Graha Intirub, pilihannya dan itu tidak masalah, aman.
Memang benar, gedung Graha Intirub besar. Dari luar sepertinya satu gedung, tetapi sebenarnya dua gedung. Satu dua lantai dan satu lagi, tiga lantai. Keduanya menyatu sehingga dari luar, dari jalan kelihatan seperti satu gedung.
Seperti diungkapkan sumber realitasindonesia.com, beberapa waktu lalu, di lokasi, bahwa gedung Graha Intirub itu sesungguhnya dua gedung tetapi menyatu. Halaman parkir di belakang gedung itu pun luas sehingga wajarlah itu jadi pilihan Dinas Lingkungan Hidup.
Tetapi, dari keterangan Inspektorat bahwa pilihan gedung Graha Intirub karena besar dan luas, secara gamblang mengatakan tidak ada gedung pembanding ketika Dinas Lingkungan menentukan pilihan pada Graha Intirub.
Dengan mengatakan gedung Graha Intirub besar dan luas, artinya gedung lain yang dikatakan sebagai pembanding, itu kecil. Karena itu, jelas kalau aturannya harus ada gedung pembanding dan membaca hasil analisa Inspektorat ini, sepertinya kurang analitis, kalau dianalisa lebih jauh, lebih dalam dan lebih menukik.
Bila pilihannya gedung Graha Intirub, dibandingkan gedung lain, karena besar dan punya lahan parkir sesuai dan seiring dengan kebutuhan pegawai yang jumlahnya banyak dan untuk parkir kendaraan, termasuk kendaraan operasional, maka jelas harganya mahal.
Bila itu dasarnya, maka analisa kurang pas. Artinya, sesungguhnya tidak ada gedung pembanding. Karena gedung yang ada di sekitarnya, tidak sebanding dengan Graha Intirub, lebih kecil dan sudah pasti tidak luas.
Sesuatu, kalau dibandingkan harus sama besar termasuk fasilitas parkir. Karena itulah, logis kalau sewa gedung Graha Intirub Rp69 miliar untuk tiga tahun dinilai mahal karena memang tidak ada pilihan gedung lain, yang sama besar dan punya fasilitas parkir memadai.
Seandainya ada gedung lain di sekitar Graha Intirub, dengan fasilitas sama, belum pasti pilihannya Graha Intirub dan harganya pun belum tentu Rp69 miliar karena mereka akan bersaing harga. Dan, pilihan kita adalah memilih yang termurah karena fasilitasnya sama. Tetapi bagaimana memilih yang murah kalau tidak ada pembanding sama dan seimbang.
Karena itu, tidak terlalu salah bila dikatakan, analisa yang dilakukan Inspektorat terkait Dinas Lingkungan Hidup sewa gedung mencapai Rp69 miliar untuk tiga tahun, kurang analitis kalau tidak mau disebut tidak analitis. *andreas, pemimpin redaksi realitasindonesia.com