Penanggungjawab Umum Satgas Tibum Sekretariat DPRD DKI Asril Ritonga bersama rekan sejawat. *Ist
Jakarta, RIC — Anda seorang perokok aktif? Tentu hasrat merokok Anda tidak bisa dihentikan begitu saja, dimana dan kapan pun tentu ingin merokok.
Namun keinginan merokok di mana saja dan kapan saja tidak bisa Anda lakukan. Terlebih merokok di kawasan perkantoran, baik swasta apalagi kantor pemerintahan dan ruang – ruang pelayanan publik. Mengingat telah adanya aturan larangan merokok sejak ditetapkannya Perda No 50 Tahun 2012 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Kini, Perda yang telah mengalami perubahan tiga kali itu akan diubah kembali. Pembahasan perubahan perda dimaksud telah rampung pada 30 Oktober 2025.
Menindaklanjuti Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan arahan Ketua DPRD DKI Khoiruddin, Sekretariat DPRD DKI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketertiban Umum (Tibum).
“Pembentukan Tim Satgas Ketertiban Umum di Lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD berdasarkan Surat Tugas Sekretaris DPRD No. 2083/KG.06.01 tanggal 22 Oktober 2025. Sebelumnya, telah dilaksanakan Apel bersama dan Pembacaan Ikrar Ketertiban Umum pada 11 November 2025,” buka Penanggungjawab Umum Satgas Tibum DPRD Asril Ritonga kepada realitasindonesia.com, Jum’at (13/11/2025).
Surat Tugas Satgas Tibum DPRD merupakan realisasi arahan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin perihal Ketertiban Umum di lingkungan DPRD pada 21 Oktober 2025. Dalam arahannya, Ketua DPRD Khoiruddin memandang perlu melibatkan secara aktif Sekretariat DPRD dalam menjaga ketertiban umum di lingkungan DPRD.
Terkait hal di atas, pembentukan satgas Tibum selain sesuai arahan Ketua DPRD juga realisasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Tugas Satgas mengawasi lingkungan DPRD agar bersih dari orang – orang yang merokok tidak pada tempat yang telah disediakan. Satgas Tibum akan melakukan teguran dan arahan sekaligus mensosialisasikan Raperda KTR dimaksud,” terang Asril Ritonga yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI ini.
Guna mendukung Satgas Tibum dan Raperda KTR, Sekretariat DPRD DKI menyediakan ruangan khusus merokok.
“Lokasi ruangan merokok ada di parkir basement gedung lama DPRD dekat pintu penghubung DPRD dan Balaikota. Tak hanya itu, ruangan merokok juga disediakan di dalam gedung,” jelas Asril.
Untuk diketahui, Raperda KTR resmi rampung pada 30 Oktober 2025 dan sedang dalam tahap finalisasi, termasuk penyerahan ke Bapemperda dan pimpinan dewan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Raperda KTR memuat ketentuan pelanggaran pertama akan dikenai denda Rp250.000. Jika pelanggaran berulang hingga tujuh kali, dendanya bisa mencapai Rp10 juta. Sanksi sosial juga dibahas sebagai opsi, seperti kerja sama dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk penanganan pelanggar.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara luas sebelum aturan ini resmi diberlakukan. Raperda ini akan mewajibkan penyediaan area khusus merokok di tempat-tempat tertentu, seperti tempat kerja dan ruang publik.
Peraturan yang berlaku saat ini terkait pembatasan kawasan rokok yakni Perda No. 1 Tahun 2024: Ini adalah peraturan daerah DKI Jakarta terbaru, yang belum ada informasi lengkap terkait isinya. Namun, Perda ini kemungkinan besar berkaitan dengan peraturan yang sudah ada dan akan menjadi dasar hukum yang digunakan untuk menegakkan peraturan yang baru.
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 40 Tahun 2020: Pergub ini mengubah Pergub No. 50 Tahun 2012, yang merupakan pedoman pelaksanaan kawasan dilarang merokok di DKI Jakarta.
Satgas Tibum DPRD DKI, Asril menambahkan, terdiri pejabat, staf dan Pamdal DPRD. Satu Tim Satgas Tibum berjumlah 6 hingga 7 orang.
“Satgas Tibum DPRD akan melakukan patroli setiap hari guna memastikan ketentuan KTR dilaksanakan,” pungkas Asril. *man