Ir Agus Chairuddin, Direktur Eksekutif INFRA. *ist
Oleh: Ir. Agus Chairudin, Dir. Exc. INFRA
FITNAH dan Pembohongan Publik dari berita di media news detik.com, “Temui Pramono, Pedagang Pasar Pramuka Ngadu Harga Sewa Kios Naik 4 Kali Lipat”, dilakukan sekelompok orang didampingi LBH Partai Bulan Bintang yang mengaku Perwakilan Pedagang Pasar Pramuka (Tim 15) setelah menemui Gubernur Pramono tanpa jadwal resmi meskipun sudah berkirim surat audiensi namun belum mendapatkan respon jawaban resmi dan jadwalnya.
Berdasarkan temuan fakta lapangan oleh Tim INFRA bahwa ada beberapa oknum dari Tim 15 yang memiliki kios lebih dari 3 unit (sesuai Perda No. 7 Tahun 2018) dan disewakan pada pihak lain tanpa ijin Perumda Pasar Jaya, serta pernyataan oknum pemegang SHPTU bahwa Perumda Pasar Jaya naikan harga sewa kios 4 kali lipat adalah penyebaran Hoax dan Fitnah.
Kenyataannya bahwa biaya PHP (Perpanjangan Hak Pakai) tidak ada kenaikan harga sejak 2004 sampai 2024 sebesar Rp100 juta/20 tahun. Hanya saja di Pasar Pramuka juga dilakukan revitalisasi mengingat umur bangunan yang sudah lebih dari 40 tahun sehingga selain ada biaya PHP terdapat juga biaya revitalisasi.
Bahwa fakta di lapangan Pasar Pramuka terjadi kisruh Revitalisasi patut diduga karena Dader kisruh pedagang Vs Perumda Pasar Jaya, oleh oknum-oknum Pemegang SHPTU lebih dari 3 kios dan menyewakan kios Rp 70-80 juta/tahun. Sehingga pedagang yang benar-benar membutuhkan tempat usaha terpaksa membayar sewa kios jauh lebih mahal. Yang seharusnya hanya Rp5 juta/tahun menjadi Rp70/80 juta per tahun.
Padahal tertuang dalam Perda No.7/2018 yang Melarang Pemegang SHPTU menyewakan/jual-beli/pindah tangan kios pada pihak lain dengan sanksi pidana dan Pasal 9 ayat 3 huruf a jelas menegaskan batasan Pemegang SHPTU. Dimana dari 405 kios diketahui SHPTU sudah berakhir dan pemilik kios belum mau melakukan perpanjangan PHP, serta tidak membayar Service Charge sejak sampai dengan masa Surat Peringatan ke-3 berakhir. Tidak adanya perpanjangan SHPTU dan pembayaran Service Charge 405 kios jelas merugikan PAD Pem Prov DKI Jaya dan patut diduga Pidana Penggelapan PAD Pem Prov DKI Jakarta.
INFRA juga mendapatkan informasi dengan akurasi valid dari pemilik SHPTU Pasca menemui Gubernur Pramono dari Tim 15 Pedagang Pasar Pramuka menghubungi tiap-tiap pemilik SHPTU untuk membayar Pengacara (LBH PBB) dengan kutipan Rp500 ribu/kios dikalikan 405 kios.
Mengacu pada fakta lapangan, INFRA mendesak Gubernur Pramono segera:
1. Perintahkan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya tegas lakukan Law Enforcement berdasarkan Perda No 7/2018 dan proses lanjut setelah dikeluarkannya SP3 oleh Perumda Pasar Jaya.
2. Evaluasi dan regenasi jajaran Direksi dan Managerial Perumda Pasar Jaya bersamaan Evaluasi dan Regenasi Staffsus Gubernur dengan personal yang lebih kompeten dan berintegritas.
3. Gubernur Pramono segera bentuk Tim Anti Mafia Kios di 153 Pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Disamping desakan kepada Gubernur Pramono, berdasarkan temuan fakta di lapangan dan pernyataan di media online maka Tim INFRA akan menindak lanjuti ke ranah hukum yang berlaku. **