
Logo BPPBJ DKI Jakarta. *ist
Jakarta, RIC – Aneh tapi nyata. Nyata atas keanehan dalam lelang Rehab Total Sekolah dari Paket 1 sampai Paket 4. Bagaimana tidak aneh, dalam laman www.lpseinapro.com, berulang kali agenda masa sanggah tanpa sanggahan. Pun begitu juga dengan agenda pengumuman pemenang sampai diulang ulang tetap tanpa nama perusahaan sebagai pemenang tender.
Tapi, pada Kamis (31/7/2025), Badan Pengelola Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta telah mengagendakan penandatangan kontrak. Tentu hal ini mengundang pertanyaan untuk diselidiki dan ditelisik.
Baca Juga: Proyek Rehab Sekolah Bakal Molor, BPPBJ Tolak Tim Konsultan LKPP
Mengingat proyek Rehab Total Sekolah dari Paket 1 sampai Paket 4 dianggarkan mencapai angka Rp1.272.355.522.413. Anggaran sebesar itu diperuntukan merehab total sejumlah 18 sekolah.
Baca Juga: Proyek Rehab Sekolah Belum Ada Pemenang
Terkait hal ini Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan mengindikasikan korupsi kolusi dan nepotisme sangat jelas. “Sebagaimana pernah saya kemukakan, dalam lelang ini jangan sampai ada negosiasi, perusahaan pemenang jadi makelar dan pekerjaan subkontraktorkan,” tegas Amir.
Baca Juga: Pengamat: Dominasi BUMN, Dugaan Monopoli dan Makelar Proyek
Amir juga mengatakan, BPPBJ DKI telah melakukan sesuatu yang aneh. “Kenyataan itulah yang menjadi penyebab Komisi A menekan Inspektorat melakukan pengawasan lelang sejak awal perencanaan,” ujar Amir lagi.
Apa yang dilakukan BPPBJ DKI mengindikasikan kasus pengadaan barang dan jasa seperti menimbulkan terjadinya KKN.
“Sangat bertentang dengan UU tentang Pemerintahan yang Bebas KKN,” kata Amir.
Menurut Amir, terkait hal di atas, semuanya ini terpulang kepada ketegasan Gubernur Pramono Anung, sesuai dengan pernyataannya baru – baru ini yang menyatakan tidak ada paket gubernur.
“Jadi semua pihak yang terkait lelang tersebut harus ditindak tegas,” kata Amir.
Menelisik indikasi tersebut, memunculkan dugaan antara perusahaan yang ikut tender, Dinas Pendidikan dan BPPBJ DKI diduga kuat melakukan ‘negosiasi’ dalam lelang tersebut. Untuk itu, para pengusaha, Kadisdik dan Kepala BPPBJ layak untuk diperiksa, dilidik dan disidik. *man