
Inggard Joshua, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/7/2025), diwawancarai media usai memimpin rapat kerja dengan mitra eksekutif. *andreas
Jakarta, RIC – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Satriadi Gunawan jangan lemah gemulai ketika menertibkan pedagang atau kendaraan yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan atau pakir.
Trotoar itu tempat untuk pejalan kaki. Bahu jalan buat orang berlalu lalang dan melintas bukan untuk berdagang dan parkir kendaraan roda dua atau roda empat. Karena itu, Kasatpol PP harus tegas dan jangan manis-manis dan lemah gemulai dalam melakukan penertiban.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua dalam rapat kerja dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta selaku mitra eksekutif, Rabu (23/7/2025), di gedung DPRD DKI Jakarta.
Bila tidak tegas saat penertiban maka persoalan ketertiban di Jakarta tidak selesai dari waktu ke waktu. Apalagi yang berdagang tidak pada tempatnya, baik di trotoar atau bahu jalan adalah pendatang dari luar Jakarta, bukan warga Jakarta.
Penegasan Inggard menanggapi jawaban Kasatpol PP Satriadi atas pertanyaan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Nuchbatillah soal trotoar dan bahu jalan menjadi tempat dagang dan parkir kendaraan. Kasatpol diminta tegas karena keberadaan pedagang maupun kendaraan parkir di bahu jalan dan trotoar mengganggu aktivitas masyarakat.
Atas pertanyaan Nuchbatillah, Satriadi mengatakan, seringkali menjadi dilematis bagi petugas penertiban melaksanakan penertiban karena di satu sisi, mereka dalam hal ini pedagang berjualan demi kelangsungan hidup terpaksa menggunakan trotoar atau bahu jalan. Di sisi lain, itu pelanggaran dan harus ditertibkan.
Tambahan lagi perekonomian susah dan banyak pemutusan hubungan kerja. Kondisi ini yang menjadi dilema sehingga dalam penertiban memerlukan pendekatan humanis. “Jadi kita harus lakukan pendekatan humanis dan perlu peringatan pertama, kedua sebelum ditertibkan,” kata Satriadi. (as)