
Jakarta, RIC – Aparat Sipil Negara (ASN) adalah salah satu kelompok masyarakat yang mendapatkan layanan TransJakarta gratis berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.160 tahun 2016 tentang Layanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Layanan TransJakarta Gratis untuk ASN, jelas itu tidak adil. Bahkan bisa dibilang layanan TransJakarta Gratis bagi ASN, sebagai kebijakan tidak tepat, kebijakan diskriminatif karena di sisi lain banyak orang lain lebih membutuhkan.
Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Rabu (26/2/2025), kepada realitasindonesia.com, sehubungan saat ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan pihak TransJakarta sedang membahas, mengevaluasi sekaligus berencana merevisi Pergub No.160 tahun 2016.
Salah satu yang nantinya menjadi perhatian dalam evaluasi dan revisi Pergub No. 160 tahun 2016 terkait Layanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat
Bagi Amir, tidak pas kalau ASN mendapatkan layanan Transjakarta gratis. Bahkan bisa dibilang diskriminatif. “Kalau memang mau gratis kenapa tidak semua masyarakat, kenapa ASN mendapatkan layanan gratis sementara masyarakat bayar dan ini diskriminatif,” tegas Amir.
Memang, lanjut Amir, tidak mungkin layanan TransJakarta dan bus gratis untuk semua orang. Hanya orang atau kelompok masyarakat yang benar-benar berhak dan membutuhkan yang perlu diberi layanan Transjakarta gratis.
Persoalannya, tambah Amir, kenapa ASN diberi layanan TransJakarta gratis. Kebijakan ini yang tidak adil. Kalau mau jujur, Aparat Sipil Negara sudah punya gaji tetap, ada tunjangan kinerja bahkan kalau ada kegiatan lain, bisa ada honornya sehingga tidak layak mendapatkan layanan TransJakarta gratis.
“Kan tiketnya tidak mahal, sudah disubsidi kan tidak pas mau gratis lagi,” kata Amir.
Amir berharap, dalam membahas, mengevaluasi dan merevisi Pergub No.160 tahun 2016, tidak ada lagi yang namanya layanan TransJakarta gratis bagi ASN. Ada kelompok masyarakat lain yang perlu mendapatkan perhatian guna memperoleh layanan TransJakarta gratis.
Sebagaimana diketahui, dalam Pergub No.160 tahun 2016 tentang Pelayanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat, kelompok masyarakat yang mendapatkan pelayanan pelayanan TransJakarta gratis adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, pegawai kontrak yang bekerja di pemerintah daerah, peserta didik penerima KJP, karyawan swasta tertentu, penghuni rumah susun sederhana sewa, penduduk kabupaten Kepulauan Seribu. Juga yang berhak mendapatkan layanan TransJakarta gratis adalah, penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), anggota TNI dan Polri, Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas dan penduduk lanjut usia. (as)