
Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta mengesahkan empat Raperda pada Senin (23122024), yang memenuhi syarat quorum fisik. *ric/anderas
Jakarta, RIC – Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024), menjadi sejarah karena untuk pertama kali quorum dihitung berdasarkan kehadiran secara fisik anggota DPRD. Artinya, anggota DPRD yang menghadiri rapat dikatakan memenuhi quorum bukan berdasarkan data absensi tetapi benar-benar hadir secara fisik, harus 2/3 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta.
Rapat paripurna kali ini memerlukan quorum karena meminta persetujuan dewan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda Pengelolaan Air Limba Domestik, Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Terbatas). Dan, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroan Daerah).
Untuk mencapai quorum, rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin ini harus skors sampai dua kali agar bisa mencapai quorum, 2/3 dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta sehingga bisa mengambil keputusan atas empat Raperda tersebut.
Pertama, skors satu jam, setelah satu jam, dihitung belum quorum. Skors lagi kedua kalinya, juga satu jam, baru mencapai quorum karena yang hadir 70 orang dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta. Untuk mencapai 70 orang, juga tidak mudah karena setiap fraksi harus menelpon anggotanya untuk datang sehingga tidak heran sampai dua kali skor masing-masing satu jam.
Rapat paripurna harus dua kali skor untuk bisa memenuhi quorum, ini bermula dari anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, Ferrial Sofyan, di awal rapat melakukan interupsi meminta anggota yang hadir untuk memenuhi quorum harus secara fisik bukan berdasarkan tanda tangan absensi.
Permintaan Ferrial didukung anggota dewan lain sehingga disepakati sesuai Tata Tertib Dewan untuk quorum harus hadir secara fisik. Dan, kehadiran secara fisik ini merupakan sejarah baru, karena menghitung quorum berdasarkan kehadiran secara fisik dalam ruang rapat paripurna. Selama ini quorum dihitung atas dasar tanda tangan absensi.
Sebenarnya, permintaan agar rapat paripurna dalam rangka meminta persetujuan dewan bisa dilaksanakan bila anggota dewan hadir secara fisik, sudah pernah diutarakan di salah satu sidang paripurna anggota DPRD periode 2019-2024.
Hanya saja permintaan tidak mendapat dukungan kuat sehingga yang terjadi adalah quorum dihitung berdasarkan jumlah tanda tangan yang tercantum dalam absensi. Artinya tanpa kehadiran secara fisik mencapai quorum, tetapi kalau jumlah tanda tangan di buku absen sudah quorum dianggap memenuhi quorum. (as).