
Pelantikan-Tujuh-Pejabat-Tinggi-Pratama-Pemprov DKI Jakarta-Kamis (28/11/2024) malam./ist
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas (Plt) hanya tiga bulan. Bila belum ada pejabat definitif dalam kurun waktu tiga bulan maka PNS yang ditugaskan sebagai Plt dapat diperpanjang paling banyak satu kali penugasan untuk paling lama tiga bulan.
Ketentuan ini secara tegas dituangkan dalam Bab III Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.18 tahun 2024 tentang Penugasan PNS Sebagai Pelaksana Harian (Plh) dan PNS selaku Plt.
Dalam Bab III pasal 5 ayat 2 jelas ditegaskan, penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling lama tiga bulan. Sementara pada ayat 3 dikatakan, dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terlampaui dan belum diperoleh pejabat definitif, penugasan Plt dapat diperpanjang paling banyak satu kali penugasan untuk paling lama tiga bulan.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang ditetapkan 3 Juni 2024 dan diundangkan 7 Juni 2024 jelas. PNS ditugaskan sebagai Plt paling lama tiga bulan dan bisa diperpanjang sekali dan paling lama untuk waktu tiga bulan bila selama tiga bulan pertama belum ada pejabat definitif.
Kenyataannya, jelas jauh berbeda, menyimpang jauh dari aturan main yang telah ditetapkan. Bukan hanya tiga bulan dan kemudian diperpanjang sekali lagi untuk tiga bulan berikutnya, tetapi lebih dari itu. Jauh dari aturan. Pergub seakan tidak bermakna hanya hiasan kata-kata indah terutama kaitan dengan penugasan ASN untuk Plt
Fakta membuktikan, penugasan PNS untuk Plt lebih dari setahun bahkan sampai dua tahun lebih. Bahkan penugasan Plt pun seakan arisan, bergilir dari satu PNS ke PNS lain. Malahan ada lagi Plt bergiliran di jabatan yang sama. ***
*Andreas, Pemimpin Redaksi realitasindonesia.com