
Wijianto.SH, kuasa hukum masyarakat Kutai Kartanegara. ist
Jakarta, RIC – Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak 2024, 27 November, telah dilaksanakan dan sejumlah lembaga survei melalui hitung cepat telah merilis kemenangan pasangan calon di sejumlah daerah.
Euforia kemenangan oleh tim paslon tentu tak bisa dihindari. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa hasil resmi Pilkada setelah melalui rekapitulasi berjenjang mulai tingkat kecamatan hingga kota dan Provinsi.
Di tengah tahapan Pilkada yang masih berlangsung, menyeruak keprihatinan dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Masyarakat Kutai Kartanegara akan melayangkan somasi terkait keabsahan pasangan calon Drs Edi Damansyah MSi dan H Rendi Solihin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Selasa (3/12/2024)
Wijianto SH, kuasa hukum masyarakat Kutai Kartanegara mengatakan, dasar hukum somasi karena telah adanya kepastian hukum mengenai cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 129/PUU-XXII/2024, pada 14 November 2024.
“Pilkada Kutai Kartanegara 2024 tidak ada kepastian hukum,” kata Tim Lawyer pada kantor Advokad dan Konsultan Hukum Ismail Panda Lubis SH, seperti dikutip indonesiasatu.com, di Jakarta, Senin (2/12/2024) malam.
“Sudah menjabat dua periode, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mendiskualifikasi Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024,” tambah Wijianto.
Sebelumnya, upaya somasi telah dilakukan ke KPUD, Bawaslu setempat dan PTUN. Namun, tak memuaskan bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
“Kami telah melayang surat somasi ke KPU Pusat dan diterima Krismawarni, staf persuratan KPU RI. Kami menerima kuasa dari masyarakat Kutai Kartanegara atas dilanggarnya hak konstitusi kami, hak publik berkaitan dengan Pilkada Kukar,” terang Wijianto SH, kepada awak media, usai menyerahkan somasi ke KPU RI, Selasa (3/12/2024).
Dalam Pilkada tersebut, lanjut Wijianto, ada pasangan calon yakni Edi Damansyah dan Solihin tidak memenuhi persyaratan. Karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, pada 14 November 2024 menyatakan apabila sudah dua periode jabatan tidak dapat menjabat lagi atau dicalonkan lagi sebagai bupati Kutai Kartanegara.
Kepastian Hukum
“Terkait somasi tersebut, kami menunggu selama tiga hari kedepan. Apabila somasi ini dalam tiga hari tidak mendapat tanggapan, kami akan mengambil langkah hukum lain. Untuk upaya hukum ini kami akan diskusi dengan tim. Langkah tersebut nantinya ke Bawaslu, DKPP dan lain lainnya.
“Dalam hal ini kami mau kepastian hukum untuk pencalonan Saudara Edi Darmansyah agar demokrasi ini ditegakkan dan demokrasi berjalan di Kutai Kertanegara dan negeri ini,” tegas Wijianto.
Untuk diketahui, Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum. *man