
Ketua Sementara DPRD DKI Achmad Yani (kanan depan) dan Plt Sekwan Augustinus (kiri belakang baju putih). *ric/kirman
Jakarta, RIC – Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD DKI akan didefinitifkan berdasarkan informasi yang diperoleh realitasindonesia.com didorong Ketua Sementara DPRD. Plt Sekwan dinilai berhasil mendukung kinerja Pimpinan Sementara Dewan.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menanggapi hal ini berpendapat, Plt Sekwan itu memberi dukungan kepada DPRD secara institusional lewat alat – alat kelengkapannya.
Seperti kita lihat bahwa dalam beberapa kali rapat yang dipimpin Ketua Sementara muncul beberapa riak – riak politik seperti kriteria calon pejabat gubernur pengganti Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono.
Demikian pula saat rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024 – 2029 yang sekarang sedang menunggu pengesahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ketua Sementara bisa saja berpendapat bahwa proses pembahasan perubahan Tatib dan pengesahan oleh Mendagri merupakan sebuah prestasi sehingga wajar kalau Ketua Sementara DPRD menjanjikan untuk mendefinitifkan jabatan Plt Sekwan menjadi Sekwan definitif,” ujar Amir, Kamis (3/10/2024).
Sekalipun Ketua Sementara Dewan telah menunjukkan niat baiknya, lanjut Amir, perlu diketahui bahwa untuk Plt Sekwan menjadi Sekwan definitif sesungguhnya merupakan kewenangan eksekutif dan tentu berkaitan dengan peraturan perundangan – undangan tentang ASN dan Manajemen ASN.
“Inilah yang harus diperhatikan Ketua Sementara dan Plt Sekwan agar realisasi janji itu berjalan mulus. Dalam hal ini kita akan ikuti apabila ada rencana dari pimpinan daerah untuk menetapkan Sekwan definitif, pasti pimpinan daerah terutama Gubernur dan Sekda akan minta pendapat DPRD. Inilah yang harus kita perhatikan bersama secara jeli dan bijak,” tandas Amir. *man