
Amir Hamzah (ketiga dari kanan) dalam diskusi di Kawasan Kemang, Jaksel, baru - baru ini. *ric/kirman
Jakarta, RIC – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang sedianya dilaksanakan, Senin (23/9/1014), untuk mengumumkan pengusulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024 – 2029 dan pengumuman susunan pimpinan dan anggota fraksi – fraksi DPRD DKI Jakarta dinilai salah prosedur.
Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Jumat (20/9/2024). Rapat dengan agendanya itu bukan rapat paripurna. Rapat paripurna bukan mengumumkan pengusulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024 – 2029 dan pengumuman susunan pimpinan dan anggota fraksi – fraksi DPRD DKI Jakarta.
Amir menambahkan, dalam undangan tertanggal 19 September 2024 yang ditandatangani Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani dan Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, disebutkan dua agenda yakni mengumumkan pengusulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024 – 2029 dan pengumuman susunan pimpinan dan anggota fraksi – fraksi DPRD DKI Jakarta.
Dalam undangan itu juga disebutkan mereka yang diundang yakni anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Mereka adalah, Kepala Daerah, Ketua DPRD, Panglima Kodam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Panglima Komando Operasi Udara I, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Staf Kogarlap I’/Jakarta.
Menurut Amir, kalau memang ingin mengumumkan pengusulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024 – 2029 dan susunan pimpinan dan anggota fraksi – fraksi bisa dilakukan di luar rapat paripurna, seperti dalam rapat pada Kamis (19/9/2024), saat semua usulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari partai sudah masuk.
Setelah pengumuman Pimpinan DPRD DKI Jakarta, tutur Amir, proses atau tahap berikutnya adalah mengirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengesahan atau penetapan. Atas dasar penetapan ini, baru dilakukan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, bukan lagi mengumumkan usulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024 – 2029 atau susunan pimpinan dan anggota fraksi – fraksi tetapi rapat yang dipimpin Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ini untuk pengambilan sumpah Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Usai pengambilan sumpah Pimpinan DPRD DKI Jakarta, lanjut Amir, palu pimpinan diserahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta definitif. Ketua DPRD DKI Jakarta definitif ini yang memimpin sidang untuk menetapkan agenda selanjutnya.
Kalau tanggal 23 September 2024 rapat paripurna untuk mengumumkan pengusulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024 – 2029 dan pengumuman susunan pimpinan dan anggota fraksi – fraksi, tambah Amir, pertanyaannya, lantas untuk apa mengundang para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Provinsi DKI Jakarta? Apakah para pejabat ini datang untuk menonton pengumuman pengusulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta dan susunan pimpinan dan anggota fraksi – fraksi?
Kalau pun, dikatakan sudah ada penetapan dari Mendagri atas Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024 – 2029, maka agenda rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin 23 September 2024, bukan lagi pengumuman pengusulan Pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2024 – 2029 dan pengumuman susunan pimpinan dan anggota fraksi – fraksi tetapi rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024 – 2029.
Amir menambahkan, harus disadari dan dipahami, fraksi bukan alat kelengkapan dewan. Fraksi merupakan kepanjangan tangan partai politik karena itu susunan pimpinan dan angota fraksi -fraksi tidak perlu dan memang tidak harus diumumkan dalam rapat paripurna. Meski demikian, menjadi kewajiban dari partai politik untuk mengumumkannya berbarengan dengan peresmian pembentukan DPRD berdasarkan hasil Pemilu. (as)