
Rapat Membahas Pimpinan DPRD DKI, dipimpin Ketua Sementara DPRD DKI Ahmad Yani dan Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Johnny Simanjuntak, Selasa (17/9/2024), ruang Serbaguna DPRD DKI Jakarta. *andreas
Jakarta, RIC – Penundaan pengumuman Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024 – 2029 gara-gara PDIP belum mengirimkan nama suatu keputusan tidak demokratis.
Seharusnya pimpinan rapat tetap mengumumkan Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024 – 2029. PDIP belum mengirimkan nama bukan kesalahan Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta.
Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada realitasindonesia.com, Selasa (17/9/2024). Dalam rapat, Selasa (17/9/2024), yang dipimpin Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani dan Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, tidak mengumumkan Pimpinan DPRD DKI Jakarta hanya karena PDIP belum mengirimkan nama untuk duduk dalam Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dalam rapat itu ada tiga agenda. Pertama, pengumuman Pimpinan DPRD DKI Jakarta 2024 -2029. Kedua, pengumuman pimpinan fraksi- fraksi dan ketiga, pengumuman nama- nama Tim Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Menurut Amir, semestinya, pimpinan rapat mengumumkan saja. Apalagi kalau empat partai, PKS, Golkar, Nasdem dan Gerindra telah mengirimkan nama untuk duduk dalam Pimpinan DPRD DKI Jakarta. “Bagaimana demokratis, empat partai dikalahkan satu partai,” tegas Amir.
Kalau dikatakan demi kebersamaan, juga tidak pas. Karena semua partai sudah diberi waktu yang sama. Kalau ada partai tidak menggunakan waktu yang ada bukan kesalahan pimpinan rapat.
Amir menambahkan, dalam rapat pun sudah banyak anggota minta diumumkan Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Bahkan ada anggota DPRD DKI Jakarta minta dilakukan voting dan seharusnya itu yang dilakukan bukan menunda pengumuman Pimpinan DPRD DKI Jakarta. (as)