
Rapat Usulan Nama Pengganti PJ Gubernur. *RIC/Kirman
Jakarta, RIC – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama pengganti penjabat Gubernur Heru Budi Hartono yang akan berakhir 17 Oktober 2024, belum diputuskan.
Rapat partai-partai DPRD DKI Jakarta yang berlangsung, Rabu (11/9/2024), dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Ahmad Yani dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Jhoni Sumanjuntak, ditunda dan dilanjutkan, Jumat (13/9/2024).
Alasan partai – partai belum siap mengusulkan tiga nama untuk mengisi kekosongan karena masa jabatan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono akan berakhir 17 Oktober 2024 karena memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai.
Koordinasi dengan pimpinan partai diperlukan karena penjabat gubernur yang baru sangat penting. Apalagi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2025 nanti memerlukan seorang penjabat gubernur yang kompeten.
Meski ditunda, dari wakil partai-partai yang hadir kelihatan hanya PDIP yang siap. Hal ini tampak dari wakil dari PDIP Chicha Koeswoyo sempat mengatakan dari partainya ada dua nama tanpa menyebut namanya.
Sementara partai lain belum menyebut berapa orang yang akan diusulkan. Mereka justru sepakat untuk menunda sampai Jumat (13/9/2024) dan bicara tentang kriteria calon yang akan diusulkan.
Salah satu kriteria menjadi dasar adalah PNS dengan pangkat pejabat tinggi madya atau eselon IA dan rekam jejak kinerja selama tiga tahun terakhir memang bagus. Selain itu, mereka yang akan diusulkan tidak hanya dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta tetapi bisa dari luar dengan catatan, tetap dengan standar pejabat tinggi madya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Ahmad Yani ketika ditanya bagaimana masih memerlukan waktu untuk koordinasi dengan pimpinan partai sementara surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta usulan tiga nama pengganti Heru Budi Hartono tertanggal 29 Agustus 2024.
Artinya, sudah sekitar 15 hari sejak surat itu dikirim. Menanggapi hal ini, Yani hanya mengatakan pihaknya baru terima surat itu tanggal 2 September 2024. Dengan kata lain, sudah 9 hari. Artinya dengan waktu sembilan hari, seharusnya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan partai soal nama yang akan diusulkan pengganti Heru Budi Hartono.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (DPRD) DKI Jakarta Agustinus ketika dikonfirmasi tentang eselon pejabat tinggi madya, menegaskan, pejabat tinggi madya eselon IA. Jabatan Deputi bisa eselon IA tetapi itu di kementerian atau departemen. Sementara di DKI Jakarta eselonnya 1B. (as)