
Gedung DPRD DKI Jakarta./ist
Jakarta, RIC – Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan karena Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono akan mengakhiri jabatan pada 17 Oktober 2024.
Rapat Pimpinan Sementara DPRD DKI akan dipimpin Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani selaku Ketua dan Jhoni Simanjuntak sebagai Wakil Ketua. Rapat dilaksanakan besok, Rabu (11/9/2024) pukul 11.00, dengan mengundang partai – partai DPRD DKI untuk masing – masing mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Agustinus ketika dikonfirmasi realitasindonesia.com, Selasa (10/9/2024), membenarkan rencana rapat Pimpinan Sementara untuk mengusulkan tiga nama pengganti Heru Budi Hartono yang akan mengakhiri jabatan pada 17 Oktober 2024.
Sesuai aturan pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang – Undang No.10 tahun 2016, menegaskan, untuk mengisi kekosongan penjabat gubernur yang berakhir masa jabatan pada bulan Oktober tahun 2024 diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan tinggi madya.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang – Undang No. 10 tahun 2016 penjabat gubernur, penjabat walikota dan penjabat bupati masa jabatan setahun dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Berdasarkan aturan ini pihak Kementerian Dalam Negeri melalui surat tertanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Komjen Pol Tamsi Tohir N.SI selaku atas nama Mendagri, bersurat ke DPRD DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk mengusulkan tiga nama penjabat gubernur dengan orang sama atau berbeda untuk dipertimbangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur. Usulan nama Penjabat Gubernur paling lama tanggal 13 September 2024. (as)