
Jakarta, RIC – Terkait LHP BPK 2023 yang memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Opini ini merupakan opini kasta paling terbawah. Artinya, PAM Jaya berkinerja sangat buruk.
“Dalam LHP, BPK menilai PAM Jaya memiliki kelemahan dalam pengawasan internal dan ketidakpatuhan dalam perundang undangan. Ujung dari catatan ini menunjukkan pencatatan aset berantakan dan keuangan amburadul. Kelemahan atas hal yang krusial ini menjadikan PAM Jaya ‘impoten’,” buka Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada realitasindonesia.com, Selasa (10/9/2023).
Baca Juga: Ratusan Milyar Tak Jelas Nilai Aset dan Keuangan PAM Jaya
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Impoten berarti tidak dapat bersanggama, mati pucuk, lemah syahwat, tidak mempunyai tenaga, atau tidak dapat berbuat apa-apa.
Paling tidak, akibat ‘impoten’ yang mendera PAM Jaya, ditemukan 113 permasalahan dengan nilai Rp208 Milyar lebih.
Sementara untuk pencatatan aset tetap yang dinilai amburadul senilai Rp876,23 Milyar. Sedangkan untuk posisi keuangan Rp790,58 Milyar dan Saldo Rp48, 42 Milyar dianggap tidak jelas.
Terkait hal ini Amir mengatakan, karena PAM Jaya di bawah gubernur karena Perseroan Daerah (Perseroda). Strukturnya di bawah Gubernur langsung, karena itu harus mendapat perhatian serius PJ Gubernur Heru Budi Hartono untuk segera mengambil langkah – langkah penting antara lain:
Satu, memerintahkan Inspektorat dan BPKP melakukan audit internal. Kedua, memerintahkan BPAD untuk melakukan penelitian terhadap aset daerah yang dikelola PAM Jaya karena asetnya tidak dipisahkan.
Demikian pula hal dengan pengelolaan keuangan maka Pejabat Gubernur harus memerintahkan Sekda untuk melakukan pengawasan dan penelitian ulang terhadap kemampuan direksi PAM Jaya dalam melakukan pengelolaan keuangan.
“Apabila kondisinya impoten, segera melakukan pergantian direksi,” tandas Amir. *man