
Jakarta, RIC – Komisi A DPRD DKI Jakarta setuju pembelian lampu kristal dari Ceko senilai Rp 780 juta per unit. Meski demikian, Komisi A DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui pembelian tiga unit lampu kristal dari Ceko sesuai paparan.
Dalam penjelasan atau paparan Kepala Biro Umum dan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Sugih Ilman hanya menyebut tiga unit lampu kristal yang mau dibeli padahal sesuai data yang tertera ada enam unit.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua ketika ditanya realitasindonesia.com, Senin (12/8/2024), usai rapat komisi mengatakan, hanya menyetujui tiga unit sesuai dengan paparan Kepala Biro Umum dan Sekretariat Setda Pemprov DKI Jakarta, Sugih Ilman.
Inggard menambahkan, dalam rapat pihaknya juga mempertanyakan rencana beli lampu kristal produk luar negeri yakni dari Ceko. Jawaban yang dia terima, kata Inggard, tidak masalah atau pun bertentangan dengan ketentuan yang mengatur penggunaan produk dalam negeri.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono membenarkan Komisi A DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui tiga unit. Sedang Dwi Rio Sambodo mengatakan, rencana Biro Umum membeli lampu kristal dari Ceko didrop.
Rio tidak menjelaskan maksud yang didrop itu hanya tiga unit sedang tiga unit lampu kristal lainya disetujui untuk dibeli dari Ceko. “Rencana beli lampu kristal dari Ceko kita drop,” kata Rio singkat.
Dalam rapat sebelumnya dengan mitra eksekutif, Simon Lamakadu, sudah mempertanyakan rencana beli lampu kristal dari Ceko dengan harga mahal, Rp 780 juta per unit.
Bahkan, bukan hanya soal lampu kristal dari Ceko yang dipertanyakan Simon Lamakadu tetapi yang juga dipersoalkan adalah sesuai data, ada enam unit lampu kristal mau dibeli tetapi dalam paparan hanya disebut tiga unit. (as)