
Jakarta, RIC – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan operasi penertiban massal terhadap pelanggar ketertiban sepertu Pak Ogah, pengamen maupun pedagang asongan di jalan- jalan yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Operasi akan dilaksanakan di Bulan Agustus ini. Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Arifin, mengemukakan hal ini dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan mitra eksekutif, Rabu (31/7/2024), di Gedung DPRD DKI Jakarta. Operasi ini, lanjut Arifin, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat beraktivitas.
Dalam rapat yang sama, Arifin juga menegaskan, keberadaan pak ogah, pengemis dan asongan secara aturan tidak diperbolehkan. Bahkan mereka bisa diberi sanksi.”Ada aturan dan bisa kena sanksi lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kalau sudah ada sanksi dan hukuman bisa dibawa ke panti,” ujar Arifin.
Untuk memudahkan kegiatan menjaga dan menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat, tambah Arifin, pihaknya membutuhkan tempat atau pos-pos di wilayah sebagai tempat bernaung atau beristirahat bagi petugas di lapangan. Dengan adanya pos- pos akan lebih memudahkan petugas melaksanakan pemantauan kerawanan atau pelanggaran ketertiban.
Terkait dengan kebutuhan tempat bagi aparat yang bertugas di wilayah guna menudahkan pelaksanaan tugas, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Yoshua selaku pimpinan rapat menyarankan agar pembangunan pos-pos atau tempat Satpol di kecamatan perlu pengaturan agar efektif.
Semisal, lanjut Inggard, bisa dibangun di antaran dua kelurahan sehingga dapat dimanfaatkan petugas dari dua kelurahan. Selain itu, diupayakan jauh dari kantor walikota karena bila pos-pos itu dibangun dekat kantor walikota maka lebih baik menggunakan tempat atau pos yang ada di kantor walikota dari pada membangun pos yang baru. (as)
Jakarta, RIC – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan operasi penertiban massal terhadap pelanggar ketertiban sepertu Pak Ogah, pengamen maupun pedagang asongan di jalan- jalan yang mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Operasi akan dilaksanakan di Bulan Agustus ini. Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Arifin, mengemukakan hal ini dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan mitra eksekutif, Rabu (31/7/2024), di Gedung DPRD DKI Jakarta. Operasi ini, lanjut Arifin, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat beraktivitas.
Dalam rapat yang sama, Arifin juga menegaskan, keberadaan pak ogah, pengemis dan asongan secara aturan tidak diperbolehkan. Bahkan mereka bisa diberi sanksi.”Ada aturan dan bisa kena sanksi lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kalau sudah ada sanksi dan hukuman bisa dibawa ke panti,” ujar Arifin.
Untuk memudahkan kegiatan menjaga dan menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat, tambah Arifin, pihaknya membutuhkan tempat atau pos-pos di wilayah sebagai tempat bernaung atau beristirahat bagi petugas di lapangan. Dengan adanya pos- pos akan lebih memudahkan petugas melaksanakan pemantauan kerawanan atau pelanggaran ketertiban.
Terkait dengan kebutuhan tempat bagi aparat yang bertugas di wilayah guna menudahkan pelaksanaan tugas, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Yoshua selaku pimpinan rapat menyarankan agar pembangunan pos-pos atau tempat Satpol di kecamatan perlu pengaturan agar efektif.
Semisal, lanjut Inggard, bisa dibangun di antaran dua kelurahan sehingga dapat dimanfaatkan petugas dari dua kelurahan. Selain itu, diupayakan jauh dari kantor walikota karena bila pos-pos itu dibangun dekat kantor walikota maka lebih baik menggunakan tempat atau pos yang ada di kantor walikota dari pada membangun pos yang baru. (as)