Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah. *dok/ric
Jakarta, RIC – Penangkapan dan proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi perhatian masyarakat di tengah semakin eratnya hubungan strategis Indonesia dan Singapura. Perkembangan perkara tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya kerja sama kedua negara, khususnya di sektor energi bersih dan listrik lintas batas.
Peristiwa tersebut dalam pandangan Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah, perkara Paulus Tannos tidak cukup dilihat hanya dari perspektif penegakan hukum. Keberadaan buronan di negara lain juga memiliki dimensi diplomatik, geopolitik serta kepentingan strategis antarnegara.
“Kasus seperti Paulus Tannos harus dibaca dalam dua lapisan sekaligus. Lapisan pertama adalah penegakan hukum, sedangkan lapisan kedua adalah kepentingan strategis antarnegara,” ungkap Amir Hamzah kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Amir menjelaskan, seorang buronan yang berada di luar negeri secara otomatis berkaitan dengan persoalan yurisdiksi, kedaulatan, hubungan diplomatik serta mekanisme hukum antarnegara.
Karena itu, proses ekstradisi Tannos dinilai menunjukkan adanya perkembangan dalam hubungan Indonesia dengan Singapura. Perbedaan sistem hukum dan persoalan yurisdiksi yang sebelumnya dapat menjadi hambatan, kini dapat dijembatani melalui mekanisme kerja sama hukum yang telah disepakati kedua negara.
“Ini bukan soal Singapura takluk kepada Indonesia. Justru yang terlihat adalah bagaimana kepentingan kedua negara dapat bertemu melalui mekanisme hukum dan kerja sama bilateral,” ujar Amir.
Perkembangan kasus Tannos menarik karena terjadi ketika hubungan Jakarta – Singapura memasuki fase yang semakin strategis.
Pada 6 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong bertemu dalam Leaders’ Retreat di Jakarta. Pertemuan tersebut antara lain membahas kerja sama energi terbarukan dan rencana pengembangan proyek listrik lintas batas.
Singapura melihat Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan. Kerja sama juga diarahkan pada pengembangan sejumlah proyek energi, termasuk pembahasan proyek tenaga surya di Morowali, Sulawesi Tengah.
Selain itu, Danantara menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah perusahaan Singapura dalam pembahasan proyek listrik lintas batas. Perkembangan tersebut membuat hubungan hukum dan kerja sama strategis kedua negara menjadi menarik untuk dianalisis secara bersamaan.
“Singapura membutuhkan akses terhadap sumber energi bersih untuk mendukung kebutuhan listrik dan target transisinya. Indonesia memiliki sumber daya energi terbarukan yang besar sekaligus posisi geografis yang strategis,” katanya.
Ia menilai kerja sama energi lintas batas tidak semata-mata berkaitan dengan transaksi ekonomi. Dalam perspektif geopolitik, energi dapat menciptakan interdependensi strategis antara negara pemasok dan negara pembeli.
Negara pemasok memperoleh leverage ekonomi, sementara negara pembeli mendapatkan diversifikasi sumber energi. Pada saat yang sama, keduanya memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas hubungan bilateral.
Meski demikian, Amir mengingatkan agar perkembangan ekstradisi Tannos tidak langsung dikaitkan dengan kerja sama energi tanpa bukti. “Kalau kemudian ada yang menyimpulkan bahwa listrik ditukar dengan Tannos, itu terlalu jauh. Sampai sekarang, dugaan seperti itu belum didukung bukti publik,” tegasnya.
Menurut dia, analisis intelijen harus mampu membedakan antara fakta, indikasi dan spekulasi.
Faktanya, Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama energi pada saat yang sama Indonesia menjalankan proses hukum terkait Paulus Tannos. Indikasinya, kepentingan strategis kedua negara semakin banyak dan saling membutuhkan. Sementara dugaan adanya barter antara proyek listrik dan ekstradisi masih berada pada ranah spekulasi.
Konsekuensi Politik
Kasus Paulus Tannos juga berpotensi memiliki dampak politik domestik apabila proses hukum nantinya menghasilkan informasi atau bukti baru mengenai pihak lain.
Perkara e-KTP selama ini telah memiliki konsekuensi politik yang luas. Jika keterangan Tannos menghasilkan bukti baru, penyidik dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik dari kalangan politik maupun bisnis.
Amir menyebut kemungkinan tersebut sebagai political ripple effect atau efek riak politik. “Satu kesaksian dapat menghasilkan pemeriksaan baru. Pemeriksaan dapat menghasilkan dokumen baru. Dokumen baru dapat membuka aliran transaksi dan aliran transaksi dapat membawa penyidik kepada aktor lain,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dibangun berdasarkan afiliasi politik seseorang. “Keterlibatan seseorang dalam perkara tidak dapat disimpulkan hanya karena hubungan politik atau kedekatan dengan sebuah partai. Yang harus diuji adalah bukti per individu,” kata Amir.
Bukan Menang – Kalah
Narasi bahwa Singapura “takluk” kepada Indonesia, menurut Amir, lebih tepat ditempatkan sebagai bahasa politik daripada kesimpulan geopolitik.
Hubungan Indonesia dan Singapura, kata dia, lebih tepat dilihat sebagai hubungan antarnegara yang memiliki kepentingan masing-masing dan saling membutuhkan. “Hubungan Indonesia dan Singapura bukan hubungan antara negara yang menang dan negara yang kalah. Singapura memiliki kepentingan terhadap Indonesia dan Indonesia juga memiliki kepentingan terhadap Singapura,” ujarnya.
Singapura membutuhkan kerja sama energi dan konektivitas regional. Di sisi lain, Indonesia membutuhkan investasi, teknologi, pasar, serta hubungan strategis dengan salah satu pusat ekonomi penting di kawasan.
Kedua negara juga memiliki kepentingan bersama dalam menjaga stabilitas ASEAN.
Dalam kondisi tersebut, leverage tidak selalu berarti dominasi mutlak. Leverage, menurut Amir, merupakan kemampuan suatu negara memanfaatkan posisi strategisnya untuk memperoleh hasil yang menguntungkan tanpa harus menggunakan konfrontasi terbuka.
“Jika Indonesia mampu memperkuat kerja sama energi, perdagangan, investasi, keamanan, sekaligus penegakan hukum lintas negara, posisi tawar Jakarta memang dapat meningkat,” katanya.
Namun, peningkatan posisi tawar tersebut akan lebih kuat apabila dibangun melalui institusi dan hukum, bukan melalui tekanan politik terbuka.
Aset Perkara
Karena itu, tidak tepat pula apabila perkara individual kemudian digeneralisasi sebagai tanggung jawab seluruh partai politik tertentu.
Setelah proses ekstradisi berjalan, pertanyaan yang lebih penting menurut Amir adalah apa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap informasi dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan tersangka tidak otomatis berarti kerugian negara dapat dipulihkan.
Dalam perkara korupsi berskala besar, keberhasilan pemberantasan korupsi setidaknya dapat dilihat melalui tiga indikator, yakni pengungkapan jaringan dan aktor, pembuktian di pengadilan, serta asset recovery atau pemulihan aset negara.
“Penangkapan hanyalah satu tahap. Tantangan berikutnya adalah bagaimana membuktikan perkara dan mengembalikan aset hasil korupsi,” ujarnya.
Amir menilai penelusuran aliran dana harus menjadi bagian penting dari proses tersebut. Dana hasil korupsi dapat berubah menjadi aset perusahaan, rekening, properti, investasi atau berpindah melalui berbagai yurisdiksi.
Karena itu, prinsip follow the money dinilai penting agar proses pemberantasan korupsi tidak berhenti pada keberhasilan menangkap seorang tersangka. “Kalau KPK mampu mengungkap aliran dana sekaligus mengembalikan aset negara dalam jumlah besar, kasus Tannos bisa menjadi salah satu ujian penting terhadap kapasitas pemberantasan korupsi Indonesia,” katanya.
Pada akhirnya, menurut Amir, keberhasilan proses ekstradisi Paulus Tannos bukanlah titik akhir.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah akses terhadap tersangka tersebut mampu menghasilkan bukti baru, membuka jaringan, melacak aset, serta mengembalikan kerugian negara.
“Ujian sesungguhnya ada di Jakarta. Apakah informasi yang diperoleh akan menghasilkan bukti baru? Apakah aset dapat dilacak? Apakah kerugian negara dapat dipulihkan? Dan apakah penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap semua pihak?” tuturnya.
Jika seluruh proses tersebut dapat diwujudkan, kasus Paulus Tannos tidak hanya menjadi cerita tentang seorang buronan yang akhirnya berhadapan dengan hukum.
Kasus tersebut dapat menjadi contoh bahwa batas negara tidak semestinya menjadi tempat berlindung bagi tersangka korupsi.
Dari perspektif geopolitik, Amir melihat perkembangan ini juga memperlihatkan semakin eratnya hubungan antara hukum, diplomasi, energi, investasi dan kepentingan strategis.
“Indonesia tidak harus menaklukkan Singapura. Yang lebih penting adalah memperkuat posisi tawar, membangun ketergantungan yang saling menguntungkan dan memastikan hukum berjalan,” pungkasnya.
Dengan demikian, perkara Paulus Tannos dapat dibaca bukan hanya sebagai proses hukum terhadap seorang buronan, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika hubungan strategis Indonesia-Singapura yang semakin kompleks. *man