DPR dituding menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU. Tudingan tersebut dinilai menyudutkan DPR. *Ist
Jakarta, RIC – Ramai di berbagai platform media digital tudingan DPR menolak mengesahkan RUU Perampasan Aset. Tudingan tersebut menganggap anggota DPR bagian dari koruptor karena terkesan takut bahkan berupaya menggagalkan pengesahan RUU yang sangat dinanti rakyat.
Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai berkembangnya narasi yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghambat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan bentuk framing yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Amir Hamzah, penyematan stigma DPR secara kelembagaan menolak atau memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset tidak mencerminkan fakta yang berkembang dalam proses legislasi.
“Publik jangan digiring pada kesimpulan bahwa DPR sebagai institusi menghambat RUU Perampasan Aset. Itu framing yang berbahaya karena menghapus fakta bahwa di internal DPR terdapat berbagai pandangan politik,” ungkap Amir Hamzah, Rabu (15/7/2026), lewat pesan whatsapp ke redaksi.
Cermat Bersikap
Amir menegaskan masyarakat perlu membedakan antara sikap resmi lembaga DPR dengan pernyataan individu maupun fraksi tertentu.
Menurutnya, apabila ada anggota DPR yang menyampaikan keberatan atau memberikan catatan terhadap RUU tersebut, publik seharusnya melihat berasal dari fraksi politik mana dan kepentingan apa yang sedang diperjuangkan.
“DPR terdiri dari banyak partai politik. Pernyataan satu atau dua anggota tidak otomatis menjadi sikap resmi DPR. Publik harus cerdas melihat apakah itu sikap pribadi, sikap fraksi atau keputusan resmi lembaga,” ujarnya.
Amir Hamzah menilai fakta di lapangan justru menunjukkan adanya komitmen dari Komisi III DPR untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
Ia mencontohkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang dalam beberapa kesempatan menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas dan membantah narasi bahwa DPR menolak pengesahannya. Komisi III juga terus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, organisasi advokat dan berbagai elemen masyarakat guna menyempurnakan substansi RUU tersebut.
“Bila melihat langkah Komisi III, justru prosesnya sedang dipercepat dengan melibatkan banyak pihak agar produk hukumnya kuat dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” kata Amir.
Ia menilai proses pendalaman substansi merupakan bagian normal dari pembentukan undang-undang, terlebih RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang memiliki konsekuensi besar terhadap sistem hukum pidana nasional.
Dalam perspektif intelijen, Amir melihat munculnya narasi yang menyamaratakan DPR sebagai penghambat memiliki karakteristik operasi pembentukan persepsi (perception management).
Menurutnya, pola tersebut bekerja dengan menyederhanakan persoalan yang kompleks menjadi satu kesimpulan sederhana sehingga mudah diterima publik.
“Framing semacam ini biasanya menggunakan generalisasi. Semua DPR dianggap menghambat, padahal faktanya proses legislasi masih berjalan. Cara seperti ini efektif membentuk kemarahan publik kepada sebuah institusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat beberapa indikator yang patut dicermati dalam pembentukan opini tersebut.
Pertama, menghilangkan fakta bahwa pembahasan RUU masih berlangsung.
Kedua, mengabaikan adanya perbedaan sikap antarfraksi.
Ketiga, membangun kesan bahwa seluruh anggota DPR memiliki kepentingan yang sama.
Keempat, mendorong munculnya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga negara.
Menurut Amir, apabila pola ini terus berkembang tanpa klarifikasi berbasis fakta, maka yang dirugikan bukan hanya DPR, tetapi juga agenda reformasi hukum yang sedang berjalan.
Amir Hamzah juga menegaskan bahwa apabila memang terdapat pihak-pihak yang menolak substansi tertentu dalam RUU Perampasan Aset, maka publik berhak mengetahui argumentasi maupun latar belakang politiknya.
“Kalau ada anggota DPR yang keberatan, silakan disampaikan secara terbuka. Biarkan publik menilai berasal dari partai mana dan apa argumentasi hukumnya. Jangan kemudian seluruh DPR dijadikan sasaran,” katanya.
Menurutnya, transparansi akan membuat masyarakat mampu membedakan antara kritik yang berbasis kepentingan hukum dengan kepentingan politik.
Ia menambahkan, tuduhan seluruh DPR menghambat justru berpotensi menutupi aktor-aktor yang sebenarnya memiliki kepentingan tertentu.
Komitmen Presiden
Amir menilai semangat pembentukan RUU Perampasan Aset sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Presiden telah berulang kali menegaskan pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada pelaku korupsi dan mendukung penguatan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dijadikan arena perang opini maupun konflik politik yang justru menghambat lahirnya regulasi yang berkualitas.
“Semangat Presiden jelas, pemberantasan korupsi harus diperkuat. Yang diperlukan sekarang adalah pembahasan yang cepat, transparan, tetapi tetap hati-hati agar undang-undang yang lahir kuat secara konstitusional dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan DPR dan Komisi III menegaskan RUU Perampasan Aset tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan ditargetkan dapat diselesaikan tahun ini. DPR juga membantah narasi yang menyebut RUU tersebut ditolak atau dihentikan pembahasannya. *man