Bea Cukai Marunda memusnahkan barang ilegal yang mencapai Rp9 Milyar lebih pada Jum'at (19/6/2026), di Bogor. *foto/bcm
Jakarta, RIC – Bea Cukai Marunda memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Jum’at (19/6/2026), di lokasi yang dikelola PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Barang – barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal sekaligus upaya melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi, berbagai barang ilegal yang dimusnakan antara lain: 5,6 juta batang rokok, Minuman Mengandung Bahan Etil Alkohol (MMEA), kosmetik, makan dan minuman, hingga sejumlah barang lain seperti perangkap tikus, mainan, clean mat, reflective coat, set masker kosmetik dan kertas stiker bergambar.
Total nilai barang yang dimusnakan diperkirakan mencapai Rp9,3 Milyar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp4,32 Milyar. Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan sebesar Rp 775,77 juta dari denda melalui penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium.
Bea Cukai Marunda menyebut barang – barang tersebut tidak bisa diedarkan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai sehingga harus dimusnahkan agar tidak memberikan dampak buruk kepada masyarakat.
Masih berdasarkan rilis, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti penghancuran dan perusakan disesuaikan dengan jenis barang. Seluruh proses juga memperhatikan aspek keselamatan kerja, kesehatan serta dampak terhadap lingkungan.
Hal tak kalah menarik adalah dalam proses pemusnahan menggunakan metode waste manajeman dari PT Solusi Bangun Indonesia yang mengolah sampah menjadi sumber energi pengganti dan menganut prinsip zero residue.
Pihak Bea Cukai Marunda pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar serta menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian upaya memperkuat pengawasan serta meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Bea Cukai Marunda juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan kepabeanan dan cukai agar tercipta iklim usaha yang sehat serta melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal. *ril/man