
TransJakarta Gratis akan dievaluasi. *ist
Jakarta, RIC – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Transjakarta akan mengevaluasi layanan TransJakarta gratis termasuk untuk Aparat Sipil Negara (ASN).
Untuk mengevaluasi layanan gratis TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat maka harus merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.160 tahun 2016 tentang Pelayanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Direktur Utama TransJakarta Welfison Yuza kepada realitasindonesia.com, baru- baru ini, di Balaikota.
“Kita sedang membahas revisi Pergub tentang Layanan TransJakarta Gratis,” kata Syafrin, di lobi Graha Ali Sadikin Balaikota, baru-baru ini.
Senada dengan Syafrin juga dikemukakan Yuza bahwa pihaknya tengah membahas rencana revisi Pergub No.160 tahun 2016 tentang Layanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Untuk evaluasi layanan TransJakarta gratis termasuk untuk ASN kita harus merevisi dulu Pergubnya karena layanan TransJakarta gratis ada Pergubnya,” ujar Yuza.
Sebagaimana diketahui, dalam Pergub No 160 tahun 2016 tentang Layanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Untuk masyarakat, ada beberapa kelompok masyarakat yang mendapatkan layanan TransJakarta dan bus gratis.
Mereka adalah ASN dan pensiunan ASN daerah, tenaga kontrak, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu, penghuni rusunawa, penduduk Kepulauan Seribu penerima beras keluarga sejahtera yang tinggal di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), anggota TNI dan Polri, Veteran, penyandang disabilitas dan penduduk lanjut usia. (as)