
Presiden-Prabowo-Tanda Tangan Perpres penghapusan utang UMKM. /Ist
Jakarta, RIC – Rakyat Indonesia, khususnya pelaku UMKM, bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan hingga nelayan, patut berbahagia.
Dalam kurun 15 hari (setelah dilantik pada 20 Oktober) resmi sebagai Presiden, Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya
Dengan ada PP tersebut, maka kredit macet para pelaku usaha UMKM, petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo seperti dikutip CNBC Indonesia.com, di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).
Penandatanganan naskah PP tersebut disaksikan Asosiasi Petani Kelapa Sawit, hingga Asosiasi Petani Kakao Indonesia
Dalam kesempatan itu Prabowo mengatakan nantinya terkait hal teknis, baik persyaratan akan dipenuhi dan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
Mantan Menteri Pertahanan ini mengungkapkan adanya aturan ini membuat petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang.
“Dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tandas Presiden Prabowo. *man