
Kantor PAM Jaya, Pejompongan, Jakarta Pusat. *Ist
Jakarta, RIC – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023 memberi catatan khusus kepada PT Jakarta Propertindo dan PAM Jaya.
Kedua institusi ini merupakan Perseroan Daerah (Perseroda). BPK tidak hanya memberikan penekanan pada penatausahaan aset tetap tapi juga masalah laporan keuangan.
BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sementara untuk PAM Jaya, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
Berdasarkan LHP BPK, ditemukan 113 permasalahan nilai Rp208 Milyar lebih. Kelemahan Sistem Pengawasan Internal SPI 19 masalah, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan sebanyak 9 permasalahan. Dari 9 masalah ini terinci: 2 kerugian; 1 potensi kerugian; 3 kekurangan penerimaan dan 3 penyimpangan administrasi.
Dalam buku Indeks Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD), BPK menemukan kelemahan pengendalian yang signifikan dalam pengelolaan aset tetap, antara lain dalam hal inventarisasi, pencatatan dan kapitalisasi.
Hal ini berdampak pada aset tetap senilai Rp876,23 Milyar yang dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian dalam daftar aset tetap. Lalu, aset tetap yang diserahkan kepada mitra untuk dikelola sesuai PKS tidak mempresentasikan perubahan nilai karena perubahan kondisi maupun kapitalisasi selama periode kerja sama.
Kemudian, aset tetap yang diperoleh dari mitra dalam pelaksanaan kerjasama belum disajikan dan atau belum diungkapkan dalam laporan keuangan sehingga saldo aset tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan keseluruhan nilai aset tetap yang digunakan dalam kegiatan operasi perusahaan untuk memperoleh pendapatan.
Dalam buku itu pula BPK mencatat, PAM Jaya tidak melakukan pencatatan, rekonsiliasi dan pelaporan secara memadai atas dana rekening air yang dikelola bersama PAM Jaya dengan Mitra senilai Rp790,58Milyar, tidak dilaporkan dalam posisi keuangan.
Lalu, saldo dana senilai Rp48,42 Milyar belum direkonsiliasi sehingga belum jelas hak dan kewajibannya. *man