
Jakarta, RIC – Tak hanya Pilkada serentak yang suhunya mulai menghangat, jelang pemilihan Ketua RW 06 Kelurahan Kampung Bali akhir Oktober 2024 mendatang pun mulai diwarnai berbagai suara dari warga.
“Diharapkan Pemilihan Ketua RW 06 Kampung Bali yang akan datang berlangsung Jurdil, terutama pihak kelurahan sebagai fasilitator harus Netral dalam menyikapi persoalan terkait jelang pemilihan Ketua RW 06 Kampung Bali,” ujar Adi Muhammad Yusuf yang biasa dipanggil Bang Iyus ini.
“Jangan sampai ada juga intervensi dari Pihak luar untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon” lanjutnya.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berdasarkan Pergub yang baru tersebut, masa jabatan Ketua RT dan RW di DKI kini menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya hanya menjabat selama 3 tahun.
RT/RW sebagai garda terdepan menjadi jembatan aspirasi masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta menjadi penengah penyelesaian persoalan di lingkungan memiliki tugas cukup berat.
“Sebagai fasilitator, perangkat wilayah seharusnya tidak terlibat politik praktis dalam pemilihan RW,” tegasnya.
“Dikhawatirkan bila sampai terjadi adanya intervensi dalam pelaksanaan pemilihan oleh perangkat Wilayah mulai dari RT, LMK, PKK, Sekel hingga Lurah untuk mendukung salah satu calon Ketua RW, bila hal ini sampai terjadi malah dikhawatirkan akan menyebabkan perpecahan antar warga jika pemilihan tidak berlangsung dengan jujur dan adil,” pungkas Adi Muhammad. *man