
Gedung DPRD DKI Jakarta./ist
Jakarta, RIC – Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, membuka kesempatan bagi partai politik di tingkat provinsi untuk bertarung dalam Pilkada pada November mendatang.
Untuk Jakarta, paling tidak -jika setiap partai pemilik minimal 8 kursi di DPRD DKI – bakal ada 8 pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, ditambah satu pasangan independen.
Sebelum MK menetapkan putusan ini, sempat mencuat wacana pasangan Anies Baswedan dengan Prasetio Edi Marsudi. Saat itu Anies dikabarkan didukung PKS dan Prasetio merupakan kader PDIP.
Justru saat ini PKS malah mencalonkan Ridwan Kamil -kader Partai Golkar dan Suswono -kader PKS, sekaligus masuk kedalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Keputusan MK No 60 ini membuyarkan semua skenario, khususnya, skenario KIM untuk menguasai Jakarta,” buka Amir Hamzah, Pengamat Intelijen dan Geopolitik, Rabu (21/8/2024).
Keputusan MK ini, lanjut Amir, juga bisa merusak, memecah KIM. Semua anggota KIM bisa mencalonkan pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur.
Sesuai dengan perolehan kursi di DPRD DKI, ada 8 partai yang bisa mencalonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Adapun partai partai itu antara lain: PKS meraih 18 kursi; PDIP meraih 15 Kursi; Gerindra raih 13 kursi; Nasdem raih 11 kursi; Golkar-PAN-PKB raih 10 kursi; Demokrat raih 9 kursi dan PSI raih 8 kursi.
“Untuk Anies, jika PKS kembali memberikan dukungan, alangkah lebih baik jika Anies menolaknya,” tandas Amir. *man