Sekda Pemprov DKI Jakarta Uus Kuswanto mendapat jabatan baru yaitu Komisaris MRT. *Ist
Jakarta, RIC — Posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta strategis. Sekda memiliki tugas pokok sebagai pengelola keuangan dan aset, pembina aparatur dan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden, walaupun diajukan Pemprov DKI.
Terkait posisi baru yang disematkan kepada Sekda DKI Uus Kuswanto sebagai Komisaris MRT dalam posisi dilematis dan kotraproduktif. Bahkan dinilai menjatuhkan martabat.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Sekda rangkap jabatan sebagai Komisaris MRT hanya akan menimbulkan kebingungan dan kerancuan.
“Sebagai Ketua TPAD, Sekda mengelola keuangan dan aset. Masak iya, dia akan memeriksa diri sendiri sana (MRT)? Ini menimbulkan kebingungan dan kerancuan,” buka Amir, Selasa (7/4/2026).
Sekda harus menyadari, lanjut Amir, ketika merangkap jabatan sebagai komisaris, keberadaan Sekda akan mengotori dan memperkeruh sistim pengelolaan keuangan dan aset daerah karena MRT memiliki pengelolaan keuangan dan aset daerah yang masih dibawah kewenangan Sekda.
Masih menurut Amir, posisi Sekda sebagai Ketua TPAD, memimpin seluruh komponen keuangan daerah saat harus berhadapan dengan DPRD pada waktu membahas anggaran. Dalam posisi ini Sekda jadi bias. Satu sisi Ketua TPAD memimpin seluruh komponen dan melayani DPRD secara netral tapi pada sisi lain sebagai Komisaris MRT, Sekda akan ditanya soal anggaran MRT. Ini yang menjadi kebingungan dan kerancuan.
“Saya mengkhawatirkan ada agenda tersembunyi dari Gubernur dengan memberi posisi Sekda sebagai Komisaris MRT. Dalam badan ini banyak masalah terkait penyertaan modal dan aset imbrenk dan lainnya yang belum dipertanggungjawabkan. Memang, masalah – masalah tersebut tidak terjadi pada masa Gubernur Pramono, namun dikhawatirkan legasi dari penguasa sebelum sebelumnya mau ditutup Gubernur Pramono,” terang Amir.
Keberadaan Sekda di MRT akan membawa dampak badan – badan lain atau BUMD – BUMD lainnya ikut memposisikan Sekda sebagai pejabat di sana atau nebeng. Mereka beranggapan, keberadaan Sekda dengan jabatan komisaris bisa menjadi pelindung. Kenapa MRT dilindungi sementara kenapa kami tidak.
Kerancuan lainnya, imbuh Amir, saat pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat, Sekda harus ikut diperiksa. Begitu juga saat BPK melakukan audit, Sekda akan diperiksa. Ini menjatuhkan martabat Sekda.
“Jadi, Sekda jangan bersembunyi dibalik perintah Gubernur,” tandas Amir. *man