Komisi A DPRD DKI bersama eksekutif melakukan Rapat Pra Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2027, Kamis (5/3/2026), yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. *Ist
Jakarta, RIC — Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus mengawasi dana hibah karena dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam proses pemberian dana hibah.
Hal ini terungkap dalam rapat Pra Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2027, Kamis (5/3/2026), yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. Pihak eksekutif dipimpin Asisten Pemerintahan, Sigit Wijatmoko.
Dugaan penyimpangan pemberian dana hibah karena prosesnya dinilai tidak benar, tidak transparan. Inggard mengungkapkan, dana hibah jangan diberikan kepada orang-orang yang sama dan ini jangan sampai terulang lagi. Anggaran sudah diketok, pun masih juga ada dikasi dana hibah.
Sementara anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Muhamad Ongen Sangaji menegaskan, posisi Komisi A jangan hanya menjadi pelengkap dalam pemberian dana hibah. Ongen menegaskan hal ini karena proses pemberian dana hibah Komisi A tidak tahu. Karena itu, Ongen meminta proses pemberian dana hibah harus benar dan transparan.
Selain itu, kata Ongen, yang harus dilihat adalah apa ada manfaatnya atau tidak pemberian dana hibah. Apalagi dana hibah cukup besar. “Kalau setengah dari dana hibah diberikan untuk Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, manfaatnya besar,” kata Ongen.
Sementara, Manuara Siahaan pun melihat ada yang tidak beres dan menduga ada penyimpangan pemberian dana hibah karena antara usulan dan faktanya atau realitasnya beda. “Inspektorat harus mengawasi,” tegasnya. (as)