Logo FKDM Provinsi DKI Jakarta. *Ist
Jakarta, RIC — Jakarta sebagai kota modern, transparan dan akuntabel, dibentuklah sebuah tim bernama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Tugas FKDM, antara lain: Mendeteksi potensi konflik; Membaca gejala sosial; Menjaga stabilitas keamanan, kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
Ironisnya, Kesbangpol yang membuat aturan, Kesbangpol pula yang mengubah aturannya sendiri dan Tim yang dibentuk ini justru lahir dari proses yang tidak bisa dibaca publik.
Aturan yang dianggap janggal antara lain; Tidak ada pengumuman; Tidak ada seleksi terbuka; Tidak ada Test Materi; Tidak ada Psykotes; Tidak ada daftar peserta dan Tidak ada berita acara.
Sebut saja Rinto, warga yang merasa kecewa dengan proses perekrutan FKDM kali ini sangat berbeda. “Proses itu semua seperti makhluk yang muncul dari langit kabut hitam, bukan dari prosedur yang telah dibuat oleh Kesbangpol, tapi kenyataannya Kesbangpol pula yang mengubah aturan itu,” ungkap Rinto, baru – baru ini.
Untuk bisa mendaftar jadi anggota FKDM harus memenuhi beberapa syarat yang mendapat rekomendasi. Nyatanya rekomendasi itu menguap. Rekomendasi tersebut antara lain: dari tingkat kelurahan:
• Lurah tahu wilayahnya.
• Babinsa tahu suhu sosial.
• Bhabinkamtibmas tahu denyut konflik wilayah.
• RT/RW tahu karakter Warganya.
Untuk tingkat kecamatan:
• Camat tahu peta administratif.
• Kapolsek tahu kerawanan Wilayah.
• Danramil tahu dinamika suhu keamanan.
Mereka semua telah memberi rekomendasi. Namun ketika sampai di meja semua kota. Dari nama-nama yang di awal daftar telah lengkap berkas pendaftarannya dan yang telah di rekomendasikan itu langsung berubah total.
“Kenapa setelah Surat Keputusan (SK) Walikota turun, nama-nama yang terpilih di semua kecamatan dan kelurahan itu, ada beberapa nama titipan langsung lolos,” ujar Rinto.
Rinto merasa aneh bin ajaib. Kenapa setelah penutupan pendaftaran dan setelah SK Walikota keluar ada beberapa nama titipan yang terpilih tersebut baru mengurus dan menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan seperti Surat Domisili, SKCK, PM1.
“Padahal yang kita ketahui kelengkapan berkas persyaratan domisili, SKCK dan PM 1 itu syarat awal pendaftaran, bukan di akhir setelah pendaftaran dan bukan setelah pengumuman SK Walikota turun,” ujar Rinto lagi.
Masih menurut Rinto, semua Rekomendasi dari pemangku wilayah setempat seolah hanya ritual administratif seperti tanda tangan di kertas yang sudah diputuskan sebelumnya.
Begitupun halnya menurut Mat Robek. Dari Fenomena tersebut Kesbangpol Se – Jakarta telah dikangkangi oleh petualang ambisi politik sesaat. Saat ini memang sedang marak para petualang politik untuk membangun jaringan yang dibutuhkan pada 2029 nanti.
Ia juga mengatakan tidak dak hanya FKDM, perangkat Pemilu 2029 sudah mereka rancang sedemikian rapi untuk kepentingan kelompoknya.
‘Sikap kami sebagai SANSINO Community, terserah Gubernur Pram, terserah Kesbangpol dan para birokrat mengaturnya. Tidak memenuhi janji politik saat kampanye Pilgub pun kami tidak peduli,” ujat Mat Robek.
SANSINO Community dalam Bulan Ramadhan mengajak para pejabat birokrat Jakarta tidak pelit informasi dan lain-lain. Perbanyaklah istigfar, tawakal, shodaqoh dan mohon ampunan serta mohon perlindungan dari Allah SWT. (law/man)