Gerakan Menegakkan Keadilan (GMK) Universitas PTIQ mendatangi Pengadilan Jakarta Pusat untuk memprotes pengosongan Hotel Sultan. *Ist
Jakarta, RIC — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengosongkan Hotel Sultan dan permohonan eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026), yang dilakukan Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), menuai reaksi keras dari Gerakan Menegakkan Keadilan (GMK) yang merupakan eksponen alumni dan mahasiswa Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta. Pasalnya, perintah pengosongan tersebut dianggap GMK melawan hukum dan rasa keadilan rakyat Indonesia karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebagai bentuk konkret dari protes tersebut, pada Senin (23/2/2026), GMK mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melayangkan secara resmi petisi kepada PN Jakarta Pusat. Petisi disampaikan langsung ke PN Jakarta Pusat oleh Kordinator GMK Universitas PTIQ Prof Musni Umar MSi dan ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi.
Hotel Sultan dan Residence yang berlokasi di Komplek Gelora Bung Karno pemiliknya adalah PT Indobuildco yang dipimpin H Pontjo Sutowo. Selain itu, Pontjo Sutowo adalah Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Al-Qur’an (YPA) yang didirikan Letjen TNI (Purn) Dr H Ibnu Sutowo, yang nota bene ayah dari H Pontjo Sutowo sebagai Ketua Dewan Pembina YPA. Saat ini, Rektor Universitas PTIQ adalah Prof Nasaruddin Umar MA, yang juga Menteri Agama RI.
Musni Umar yang juga dikenal sebagai seorang sosiolog berpandangan, negara menurut Pembukaan UUD 1945 wajib melindungi segenap bangsa Indonesia. Terlebih H Pontjo Sutowo sebagai pengusaha pribumi dan PT Indobuildco sebagai institusi bisnis berhak mendapat perlindungan dari pemerintah. Sebagaimana dinikmati pengusaha lain yang beroperasi di kawasan Gelora Bung Karno. Seperti FX Sudirman, Hotel Mulia, Hotel Atlit Century Park (AT Gelora Senayan), Hotel Fairmont Jakarta, Senayan Suites, Plaza Selayan, Senayan City dan lain-lain.
Mantan Rektor Universitas Ibnu Choldun ini menambahkan, petisi yang dilayangkan ke PN Jakarta Pusat bukan mau melawan negara, tetapi negara yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, harus berlaku adil kepada semua warga negara, termasuk kepada H Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan dan Residence.
Dia mempertanyakan, kalau berbagai hotel dan perusahaan boleh beroperasi di kawasan Gelora Bung Karno: mengapa Hotel Sultan dan Residence yang dimiliki H Pontjo Sutowo mau digusur, merupakan tindakan tidak adil, melawan rasa keadilan rakyat Indonesia?
Musni membocorkan sedikit latar belakang sejarah pendirian yang awalnya bernama Hotel Sultan. Hotel Sultan dibangun atas permintaan pemerintah kepada Letjen TNI (Purn) Dr H Ibnu Sutowo untuk membangun Hotel International guna mendukung infrastruktur pariwisata internasional, khususnya Konferensi Pariwisata se-Asia Pasifik.
Lalu, Ibnu Sutowo membayar ganti rugi tanah kepada pemerintah yang ditempati Hotel Sultan dan Residence sebesar US$ 7,5 Juta pada tahun 1972.
“Ini belum termasuk biaya pembangunan kawasan hotel beserta seluruh fasilitasnya bernilai puluhan juta dollar Amerika Serikat Serikat,” jelas Musni. Seraya mendesak PN Jakarta Pusat untuk menolak permohonan eksekusi Hotel Sultan.
Alasannya karena proses hukum masih berjalan dan belum ada satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan H Ponco Sutowo/PT Indobuildco bukan pemilik & pengelola tanah beserta bangunan kawasan Hotel Sultan.
Salah seorang inisiator GMK Universitas PTIQ M Sodri, yang juga ikut dalam rombongan yang menyerahkan petisi ke PN Jakarta Pusat mengatakan, “Sebagai alumni PTIQ, dirinya prihatin dengan kasus yang menimpa Pak Ponco yang juga Ketua Dewan Pembina YPA. Sebagai bentuk kepedulian dan menghormati jasa-jasa besar Pak Ibnu Sutowo yang telah mendirikan PTIQ, dirinya melayangkan petisi ke PN Jakarta Pusat agar mempertimbangkan dan membatalkan putusannya atas sengketa Hotel Sultan”. *abah/man