Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Kepolisian, baru - baru ini. *Ist
Jakarta, RIC — Pelaporan komika dan pegiat kebebasan berekspresi Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian memantik perdebatan publik tentang batas kritik, kebebasan berpendapat serta arah demokrasi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, di balik riuh perdebatan hukum dan etika tersebut, muncul analisis yang lebih dalam: dugaan adanya operasi terselubung pembentukan opini publik untuk mendiskreditkan Presiden Prabowo.
Menurut Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah, kasus ini tidak berdiri sendiri sebagai persoalan hukum semata, melainkan bagian dari perang persepsi (perception warfare) yang sengaja dimainkan di ruang publik dan media sosial.
Pola yang terlihat dalam pelaporan Pandji sangat khas dalam operasi opini modern. Begitu laporan polisi muncul, narasi yang segera dibangun di media sosial bukan soal substansi laporan, melainkan framing pemerintahan Prabowo antikritik, represif dan mengancam kebebasan berpendapat.
“Ini pola klasik. Subjeknya bukan Pandji dan isu hukumnya juga bukan yang utama. Target sesungguhnya adalah citra Presiden Prabowo,” kata Amir Hamzah dalam analisisnya, Sabtu (10/1/2026).
Gen Z Sasaran Utama
Ia menjelaskan dalam strategi geopolitik dan intelijen modern, menjatuhkan legitimasi seorang pemimpin tidak selalu dilakukan lewat oposisi formal atau demonstrasi besar. Menciptakan kesan bahwa negara membungkam kritik justru lebih efektif, terutama di era digital.
Sasaran utama dari pembentukan opini ini adalah generasi muda dan Gen Z, kelompok yang sangat aktif di media sosial dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu kebebasan berekspresi.
“Gen Z itu tidak membaca dokumen hukum. Mereka mengonsumsi potongan narasi, meme dan video pendek. Begitu ada cerita ‘komika dikriminalisasi’, maka kesimpulan instannya: pemerintah otoriter,” ujar Amir.
Menurut Amir, pelaporan terhadap figur publik seperti Pandji yang dikenal vokal dan kritis sengaja dimanfaatkan untuk menciptakan simbol. Simbol bahwa kritik berujung kriminalisasi. Dari simbol itulah, opini negatif tentang Presiden Prabowo dibangun secara perlahan namun sistematis.
Dalam analisisnya, Amir Hamzah justru menilai narasi Prabowo antikritik tidak sejalan dengan fakta empiris. Selama menjabat, Prabowo tidak pernah mengeluarkan kebijakan pembatasan kebebasan pers, tidak membubarkan media kritis dan tidak mempidanakan lawan politiknya karena kritik.
“Kalau kita objektif, tidak ada satu pun kebijakan resmi Presiden Prabowo yang menunjukkan sikap antikritik. Yang ada adalah proses hukum yang berjalan karena laporan masyarakat. Ini dua hal yang sengaja dicampuradukkan,” tegas Amir.
Upaya mengaburkan batas antara tindakan individu pelapor, proses hukum independen dan sikap politik Presiden. Ketiganya dipaketkan seolah-olah Presiden berada di balik pelaporan tersebut.
Fenomena ini sebagai bentuk delegitimasi kekuasaan melalui proxy issue. Artinya, isu kecil atau kasus individual diperbesar agar menimbulkan efek politik yang jauh lebih besar.
“Dalam teori intelijen, ini disebut indirect attack. Tidak menyerang Presiden secara langsung, tetapi menyerang nilai yang dilekatkan padanya: demokrasi, kebebasan dan toleransi,” jelasnya.
Komunikasi Cerdas
Ia menambahkan, operasi semacam ini seringkali tidak memiliki satu aktor tunggal. Bisa berupa jaringan kepentingan, kelompok ideologis atau bahkan aktor yang merasa dirugikan oleh arah kebijakan nasional.
Meski meyakini ada operasi opini, Amir Hamzah mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap reaktif atau defensif berlebihan. Respons negara yang emosional justru akan mengonfirmasi narasi yang sedang dibangun.
“Yang dibutuhkan adalah ketenangan, transparansi hukum dan komunikasi publik yang cerdas. Jangan sampai negara terpancing untuk bertindak represif karena itu akan menguatkan framing yang sedang dimainkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum menjaga independensi dan profesionalisme agar publik melihat bahwa hukum bekerja tanpa intervensi kekuasaan.
Kasus pelaporan Pandji, menurut Amir Hamzah, adalah ujian bagi demokrasi Indonesia di era digital. Bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga tentang kemampuan negara mengelola narasi dan melawan disinformasi politik.
“Demokrasi hari ini tidak hanya diuji di parlemen atau pengadilan, tapi di linimasa media sosial,” pungkas Amir. *man