Anggota Bawaslu RI Puadi meluncurkan buku terbarunya pada Rabu (11/10), di Jakarta.
Jakarta, RIC — Di tengah kesibukannya yang demikian padat, anggota Bawaslu RI Dr Puadi SPd MM meluncurkan buku terbarunya bertajuk “Problematika Data dan Daftar Pemilih, Telaah Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024”. Dalam catatan, buku ini merupakan buku ketiga yang diterbitkan pada kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir. Peluncuran buku tersebut dilakukan di Kampus Universitas Mercu Buana, Rabu (17 Desember 2025).
Buku setebal 198 halaman dengan editor Tenaga Ahli Bawaslu RI Moh. Sito Anang, membedah berbagai sisik melik data dan daftar pemilih pada Pemilu Serentak 2024. Seperti kontruksi hukum, sistem informasi data pemilih, problematika data dan daftar pemilih, kisruh daftar data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia, partisipasi dan representasi pemilih, penegakan hukum atas pelanggaran data dan daftar pemilih, dan sebagainya.
Piranti konstruksi hukum dan regulasi data dan daftar pemilih, sebenarnya sudah banyak tersedia. Antara lain UUD 1945 Pasal 28D ayat (2), UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan berbagai Peraturan KPU terkait data dan daftar pemilih. Pada UU dan regulasi tersebut diatur mengenai tugas dan tanggungjawab pemerintah/pemerintah daerah, KPU dan Bawaslu, partai politik peserta Pemilu, masyarakat sebagai pemilih, dan sebagainya.
Tugas pemerintah/pemerintah daerah adalah menyediakan data kependudukan dalam tiga bentuk data: data agregat, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dan data warga negara luar negeri. Kemudian tugas KPU adalah melakukan pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian (Coklit) hingga ujungnya menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT). Tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran data pemilih. Sedangkan pemilih mempunyai hak menyalurkan hak pilihnya saat hari pencoblosan.
Dalam praktiknya, tidak semudah seperti membalikkan tangan. Berbagai masalah seputar data pemilih acapkali muncul. Kasus di Surabaya misalnya, data agregat per kecamatan (DAK) tidak sinkron dengan dinamika kependudukan. Versi pemerintah pusat warga Surabaya berjumlah 2.719.859. Sementara versi Pemerintah Kota Surabaya berjumlah 3.114.639 (hal 21). Ini berarti terjadi selisih 400 jiwa. Masalah sejenis, DP4 masih sering dijumpai persoalan data ganda, pemilih fiktif dan tidak terdaftarnya warga yang memenuhi syarat (hal 23).
Selain itu, melalui pengawasan melekat, jajaran Bawaslu menemukan masalah terkait ketidakpatuhan prosedur Coklit di 311.631 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan beragam kasus (hal 29-30). Namun untuk kegiatan Coklit oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dengan menggunakan metode uji petik terhadap 84 persen TPS atau sejumlah 682.722 TPS dari total keseluruhan 817.516 TPS, Puadi mengakui, Pantarlih sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal hingga mendekati 100 persen (hal 34).
Problem lainnya yang ditelisik mantan anggota Bawaslu DKI tersebut terkait validitas dan akurasi data pemilih. Di sejumlah daerah, misalnya di Jawa Barat, terdapat data ganda sebanyak 122.517 orang, dengan Bogor sebagai wilayah penyimpang data ganda (hal 43). Di Semarang, terdapat ribuan data dengan alamat tidak jelas.
Demikian juga di Kerinci, masih ditemukan pemilih ganda. Menurut Puadi, validitas dan akurasi data merupakan problem krusial dan kompleks. Karena bukan sekadar teknis tapi melibatkan kedisiplinan warga dalam melaporkan data kependudukan (hal 61).
Tak pelak, problem data dan daftar pemilih di luar negeri yang memiliki jutaan pemilih dan tersebar di lebih dari 128 negara, menjadi fokus pengawasan Pemilu karena demikian kompleks dan potensi masalahnya besar dan banyak. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP-Datin) Bawaslu RI tersebut, hambatannya tidak hanya bersifat teknis melaiunkan juga berkaitan faktor-faktor sistem, inakurasi data, mobilitas penduduk yang tinggi dan sebagainya.
Di dalam buku ini juga dibahas mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data pemilih, yakni: Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan sistem informasi Pemilu lainnya. Dengan pemanfaatan sistem informasi tersebut, penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan efisien, efektif dan akuntabel (hal 60). Namun pada buku ini, tidak banyak dibahas mengenai kasus-kasus system error Sidalih yang sering dikeluhkan banyak pihak.
Peristiwa lain yang disorot buku ini adalah dugaan manipulasi data pemilih oleh tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur pada Pemilu 2024. Kasus ini terungkap berkat laporan Pengawas Luar Negeri dan kemudian diproses hingga ke Sentra Gakkumdu. Setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketujuh eks anggota PPLN tersebut dengan pidana enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. (hal 149).
Foto: Peserta berfoto bersama usai kegiatan peluncuran buku.
Meskipun terjadi carut marut dalam data dan daftar pemilih pada Pemilu Serentak 2024, tingkat partisipasi pemilihnya cukup tinggi. Yakni: mencapai 82 persen untuk Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Puadi berpendapat, partisipasi pemilih yang tinggi bukan saja tujuan melainkan sarana representasi politik. Artinya representasi pemilih atau suara rakyat benar-benar tercermin dalam hasil Pemilu, baik melalui kursi legislatif dan eksekutif (hal 69).
Sebagai pamungkas dari buku ini, Peraih Gelar Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional tersebut menyampaikan sejumlah saran perbaikan ke depan. Diantaranya: pertama pada aspek pengaturan regulasi yang saling berhadap-hadapan, dilakukan sinkronisasi/harmonisasi. Kedua, pengawasan data pemilih dilakukan secara rigid, bertahap dan berjenjang. Harapannya data yang masuk ke Bawaslu RI sudah bersih dan valid.
Ketiga, Bawaslu RI perlu membuat sistem teknologi informasi dan aplikasi sebagai pembanding untuk data sandingan Sidalih, dan mesti terintegrasi dengan sistem informasi yang dimiliki lembaga lainnya. Keempat, khusus pemutakhiran data pemilih di luar negeri, perlu aturan dan regulasi khusus dengan melibatkan Kementrian Luar Negeri.
Kelima, mempertimbangkan pemutakhiran data dan daftar pemilih tidak lagi dilakukan oleh KPU tetapi semacam lembaga khusus atau lembaga yang sudah berpengalaman, seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga persoalan-persoalan teknis terkait dihindari dan data pemilih yang diharapkan bisa maksimal, valid dan akuntabel. (Abah/man)
