Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyewa Gedung Intirub selama tiga tahun sebesar Rp69 Milyar karena gedung yang lama dibongkar total. *Andreas/RIC
Jakarta, RIC — Analisa Inspektorat DKI Jakarta terkait Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyewa gedung Graha Intirub di Jalan Cililitan Besar Jakarta Timur sebesar Rp69 miliar selama tiga tahun untuk aktifitas pegawai belum berujung, masih analisa, masih diteliti.
Kepala Inspektur DKI Jakarta Dhany Sukma ketika dikonfirmasi realitasindonesia.com, Senin (1/12/2025), di Balaikota, mengatakan, belum selesai analisa datanya.
“Masih analisa datanya. Ada banyak hal yang harus dikerjakan dan diselesaikan,” kata Dhany saat ditanya bagaimana perkembangan hasil analisa data mengenai sewa gedung Graha Intirub sebesar Rp69 miliar untuk tiga tahun atau setahun Rp23 miliar.
Pertanyaan itu disampaikan kepada Dhany karena sebelumnya, pada 13 November 2025, Dhany pun mengatakan hal yang sama, pihaknya sedang menganalisa dan meneliti data terkait sewa gedung Rp69 miliar. Artinya, sudah tiga minggu dilakukan penelitian dan analisa, hasilnya belum berujung, belum berakhir, belum selesai.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyewa gedung Graha Intirub karena gedung milik Dinas Lingkungan Hidup harus dibangun ulang, sudah tidak layak pakai.
Dan, kenapa sewa tiga tahun karena dalam rentangan waktu tiga tahun, sudah ada satu gedung selesai dibangun dan bisa digunakan buat aktifitas pegawai DLH.
Dan, kenapa satu gedung dan tidak semua gedung dibangun, menurut Kepala DLH Asep Kuswanto, beberapa waktu lalu, anggaran yang tersedia Rp150 miliar hanya untuk satu gedung.
Menurut Asep, untuk sementara satu gedung sudah bisa menampung semua pegawai meskipun fasilitas lain belum cukup tersedia seperti lahan parkir.
Sewa gedung bernilai Rp69 miliar untuk tiga tahun mendapat sorotan karena dinilai mahal. Karena itu muncul pertanyaan, apa ada gedung lain sebagai pembanding sebelum memutuskan menetapkan gedung Graha Intirub sebagai pilihan. Ada gedung pembanding supaya memilih paling murah.
Pertanyaan lain, apa gedung saat disewa dalam keadaan kosong? Kalau kosong artinya tidak memberi manfaat dan keuntungan tetapi mengapa harga sampai Rp69 miliar? Juga, kalau gedung itu ada aktifitasnya kenapa harus disewakan kalau memang menguntungkan? Artinya dengan menyewakan, lebih menguntungkan?
Untuk menjawab semua pertanyaan maka suatu langkah bijak Inspektorat turun tangan menganalisa dan meneliti. Sekarang, tinggal menunggu transparansi Inspektorat. Dan, seharusnya terbuka dan transparan karena menyangkut uang rakyat. (andreas)