
Bawaslu RI menggelar “Forum Literasi Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan”, Kamis (9/10/2025) di Singkawang, Kalimantan Barat. *Ist
Jakarta, RIC – Keterbukaan informasi bagi badan publik sangat penting karena berkaitan dengan penguatan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil Pemilu yang jujur dan adil serta legitimate. Hal tersebut dikemukakan Penggiat Literasi Demokrasi Achmad Fachrudin pada acara “Forum Literasi Informasi Publik Pengawasan Pemilu dan Pemilihan”, Kamis (9/10/2025), di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kegiatan literasi tersebut difasilitasi Bawaslu RI yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu Kota Singkawang. Peserta literasi berasal dari perwakilan Komisi Informasi (KI) Daerah, pemuka dan tokoh masyarakat, agama, mahasiswa, pemuda dan sebagainya. Hadir dan memberikan sambutan pada acara tersebut anggota Bawaslu Kalbar Urai Juliansyah dan Ketua Bawaslu Singkawang Hendro Susanto dan para jajarannya.
Selain itu, menurut mantan anggota Bawaslu DKI Jakarta tersebut, pengelolaan informasi publik oleh Bawaslu dan jajarannya dapat menjadi jembatan partisipasi publik dalam mengawasi proses Pemilu maupun paska Pemilu melalui informasi yang valid dan akurat. Oleh karena itu, menurut Achmad Fachrudin yang kini berprofesi sebagai dosen, pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel dan partisipatif.
Sebelumnya Anggota Bawaslu RI, Dr Puadi MM, dalam sambutannya yang disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu RI Moh. Sitoh Anang mengatakan, keterbukaan informasi adalah ruh dari demokrasi melalui pemberian akses informasi yang tepat, cepat dan mudah dipahami. Sekaligus sebagai instrumen menjaga agar pengawasan Pemilu dilakukan secara partisipatif dan berintegritas.
Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional menambahkan, literasi keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga menjadi bentuk tanggung jawab moral lembaga terhadap rakyat. Literasi informasi dilakukan saat penyelenggaraan Pemilu maupun paska Pemilu. Itulah sebabnya, kata mantan anggota Bawaslu DKI tersebut, paska Pemilu dan Pemilihan, pihaknya terus memperkuat literasi keterbukaan informasi publik ke pelbagai kelompok strategis.
Sementara Ruhermansyah menjelaskan empat kategori informasi publik berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni: pertama, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kedua, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Ketiga, informasi yang wajib tersedia setiap saat. Keempat, informasi yang dikecualikan.
Ruhermansyah juga menjelaskan prosedur pelaporan dan pengaduan informasi publik di Bawaslu, mulai dari pengajuan permohonan, pengajuan keberatan, hingga penyelesaian sengketa informasi di KI. *man