
Gedung Balaikota Jakarta. *ist
Jakarta, RIC – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sudah akan berakhir dua bulan lagi. Sehubungan hal tersebut apa yang harus segera dilakukan Gubernur Pramono Anung?
Terkait hal ini, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah mengungkapkan, sesuai ketentuan perundang – undangan, Sekda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Siapa yang akan dipilih oleh Presiden itu berdasarkan usulan dari Gubernur DKI Jakarta.
Sesuai peraturan perundang – undangan, lanjut Amir, Gubernur harus segera mengirimkan tiga nama calon Sekda melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ketiga nama itu tidak harus mendapat rekomendasi DPRD, tetapi mengingat Sekda adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka secara etis tidak salah Gubernur berkonsultasi dengan DPRD untuk mengusulkan nama – nama tersebut.
“Sepanjang informasi yang saya peroleh, Gubernur sudah mengirimkan tiga nama melalui Mendagri. Ketiga nama itu adalah: Walikota Jakarta Barat, Walikota Jakarta Pusat dan Walikota Jakarta Timur. Tiga nama tersebut akan dianalisa dan dievaluasi rekam jejaknya oleh Tim Penentu Akhir (TPA). Tim Penentu Akhir inilah yang akan memberikan rekomendasi kepada presiden dan menentukan satu diantara mereka sebagai Sekda,” bener Amir, Minggu (28/9/2025).
Tetapi bisa juga dari rekomendasi tim penentu akhir itu, lanjut Amir, Presiden bisa menolak ketiga nama yang diajukan Gubernur.
“Berdasarkan pengalaman selama mengikuti proses penetapan Sekda DKI, mulai dari Harun Al Rasid, Fauzi Bowo, Ritola Tasmaya, Muhayat, Fajar Panjaitan, Saifullah hingga Marullah Matali, yang paling menentukan adalah rekomendasi Badan Intelejen Negara,” tandas Amir. *man