
Anggota Komisi C DPRD DKI Josephine Simanjuntak menyoal penerimaan PT Ekstrasi Minyak yang di PT JOE anak perusahaan PT JakPro. *Ist
Jakarta, RIC – Rapat Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan BUMD, Selasa (23/09/2025), yang juga dihadiri PT JakPro. Komisi C DPRD DKI menyoroti penerimaan Participating Interest (PI) dari aktivitas ekstraksi minyak di Teluk Jakarta oleh Perseroan Terbatas (PT) Jakarta Propertindo (Perseroda) atau JakPro.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Josephine Simanjuntak, bertanya mengenai PI yang dikelola PT JakPro dari aktivitas ekstraksi tersebut sejak ditugaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ketika menjabat pada 2017 lalu.
“Sejak tahun 2017 lalu, JakPro diketahui mengelola Participating Interest dari ekstraksi minyak di Blok Offshore North West Jakarta atau ONWJ. Dari sana, JakPro memegang saham sebesar 20.29 persen di PT Migas Hulu Jabar. Bagaimana dengan transparansi keuangan JakPro yang menerima PI selama ini. Kami belum mengetahui dengan jelas hal itu sudah digunakan untuk apa saja. Terutama, apakah pendapatan PI-nya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan warga Jakarta,” ujar Josephine.
Dalam kasus lainnya, Josephine juga menanyakan transparansi dari salah satu anak perusahaan JakPro, yaitu PT Jakarta Oses Energi (JOE) yang telah mengelola PI dari ekstraksi minyak di Blok Offshore of Southeast Sumatera (OSES). Pada tahun 2024, Laporan Keuangan (Lapkeu) JakPro menunjukkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu menerima dana bagi hasil sebesar Rp224 miliar dari JOE sebagai anak perusahaannya.
“Kami juga ingin mendapatkan transparansi dari pengelolaan PI oleh JOE yang kemudian dikirimkan ke JakPro. Angkanya sangat besar atau menyentuh Rp224 miliar dalam Lapkeu JakPro tahun 2024 lalu. Ke mana semua uang ini dan lagi-lagi apakah sudah dipakai demi memenuhi kepentingan warga Jakarta,” tanya Josephine penuh selidik.
Selanjutnya, Josephine juga mendorong agar PT JOE segera dilepas sebagai anak perusahaan JakPro dan menjadi BUMD Khusus Energi sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 dan terbarunya Permen ESDM No.1/2025.
Adapun dalam peraturan-peraturan tersebut mengatur bahwa setiap BUMD hanya boleh mengelola satu PI saja. Jika terdapat PI lainnya yang ingin dikelola, maka perlu membentuk BUMD atau anak perusahaan baru yang khusus untuk hal itu.
“Saya juga meminta agar JakPro secepatnya melepas PT JOE dan menjadikannya BUMD Khusus Energi. Sehingga kinerjanya bisa menjadi lebih efektif dalam mengelola PI. Hal ini harus diusulkan sesegera mungkin kepada Gubernur, yaitu Mas Pram,” tutupnya. (as)